Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan Oknum Kades Hutanamale Jadi Tersangka Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

  • Bagikan

Madina, Lensaberita.online Kepala Desa Hutanamale, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berinisial SN resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini pun tertuang dalam surat resmi Polda Sumut dengan nomor : B/1904/VII/2022/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2022 yang menjelaskan perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) ke-V atas laporan korban berinisial AGM.

Dari hasil penyidikan laporan tentang dugaan tindak dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana yang dilaporkan korban AGM, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis 28 juli 2022 dengan kesimpulan menetapkan saudara SN terbukti bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka.

Dari hasil penyidikan tersebut, diagendakan tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap SN dengan status sebagai tersangka.

Sementara Kadis PMD Madina Parlin Lubis yang dikonfirmasi terkait langkah yang akan diambil oleh Pemerintah atas tersangkanya salah satu kepala desa dilingkup Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menjelaskan,

“Sampai saat ini Dinas PMD belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait penetapan Kades Sibagor Jae sebagai tersangka. Setelah nanti ada pemberitahuan kami akan pelajari dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/08/2022). Reporter : Abdul Malik/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *