Palembang, LensaBerita.Online,-
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pengoplos BBM solar subsidi dua orang tersangka yaitu FJ (20) dan JM (16). Mereka berperan sebagai pengoplos BBM atas perintah AM pemilik gudang yang masih buron.
Hasil BBM solar oplosan dijual ke beberapa SPBU di Banyuasin.
Penangkapan tersebut berlokasi di gudang penyimpanan BBM yang berlokasi di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.
Selain itu polisi turut menyita 10 ton BBM solar subsidi yang dioplos di gudang tersebut, beserta baby tank dan tedmond yang digunakan untuk menampung BBM.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pelaku meniru atau memalsukan BBM solar dan hasil olahan.
“Kegiatan pencampuran BBM Solar Subsidi dengan BBM Solar yang diduga hasil olahan, dengan persentase perbandingan 100 liter (minyak olahan jenis solar) dengan 300 Liter (minyak solar subsidi yang didapat dari SPBU), menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu,” ujar Sunarto, Kamis (11/1/2024).
Dia menuturkan, BBM tersebut diantar ke gudang oleh pelaku pembelian BBM solar subsidi secara berulang yang diduga berasal dari beberapa SPBU dalam lidik. Sarana angkutan yang digunakan berupa mobil pribadi berjenis Kijang Kapsul dan Pajero.
“Dari proses pengolahan pencampuran tersebut, diperoleh BBM jenis solar menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pihak Pertamina pada umumnya,” katanya.
BBM Solar olahan tersebut, sambung dia, dijual kembali kepada konsumen oleh saudara AM.
Kepada polisi tersangka mengaku jika ia menerima upah Rp 500 ribu per bulan dari pekerjaan tersebut.
“Dia mengaku baru tiga bulan ikut bekerja dengan AM dengan upah Rp 500 ribu per bulan,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana.
Sementara FJ mengaku jika ia diupah oleh AM sebesar RP 500 ribu per bulan dan baru ikut bekerja selama tiga bulan.
(Yuliana)