Dinas Perhubungan Gelar Operasi Angkutan di Cisauk

  • Bagikan

TANGERANG – lensaberita Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang (Dishub) bersama personel Polri dan TNI menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek di Jalan BSD Raya Utama, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Senin (05/08/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/1269/VIII/Dishub/2024

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, Dishub menjaring sebanyak 23 kendaraan yang melanggar aturan pada operasi tersebut.

Dishub menemukan beberapa kendaraan yang izin KIR-nya telah habis masa berlakunya dan ada juga yang tidak melengkapi izin kendaraan yang diwajibkan. Para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta Arahan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan keselamatan dalam lalu lintas, terutama untuk angkutan barang. Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk meningkatkan kepatuhan para pengemudi dan perusahaan angkutan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Sukri.

Ia mengungkapkan, pengoperasian ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi tentang pentingnya kelengkapan surat-surat dan izin operasional.

Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dan penyelesaian lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap angkutan yang beroperasi di jalan raya mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang ditetapkan.

Dengan begitu, keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang dapat terjaga dengan baik.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk selalu memperhatikan dan memperbaharui izin kendaraan mereka secaraaaaa berkala demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tutupnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *