Dinas Perhubungan Banyuwangi Meminta Inspektorat Untuk Audit, Proyek Rehabilitasi Terminal Wiroguno Genteng, FRB Akan Menuggu Hasilnya

  • Bagikan

Banyuwangi,Lensaberita.online Diduga adanya  dugaan penyelewengan anggaran proyek rehabilitasi dan pemeliharaan terminal Wiroguno di Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, FRB (Forum Rogojampi Bersatu) telah melakukan audensi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi, beserta pelaksana proyeknya. Hasilnya, Kepala Dishub Banyuwangi telah mengajukan permohonan untuk dilakukan pemeriksaan/audit kepada Inspektorat Banyuwangi, Jum”at (20/1/2023).

Permohonan pemeriksaan oleh Kantor Inspektorat tersebut, tepatnya dilakukan terhadap proyek rehabilitasi dan pemeliharaan terminal wiroguno tahun anggaran 2022, senilai Rp.185.763.000,00, sebagai pelaksananya CV.Almaghfirah Banyuwangi. Surat dari Dishub tersebut telah diterima oleh kantor Inspektorat tertanggal 18 Januari 2023, dengan No.agenda 038.

Sebagaimana disampaikan  oleh Kepala Dishub Banyuwangi, Ir.Pujo Hartanto dalam audensi, jika  setelah pihaknya menerima surat dari FRB, telah ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Inspektorat.

“Ini dalam rangka penyelesaian . Atas kritik  laporan dari masyarakat kami sampaikan terimakasih. dan sebelum dikerjakan terdapat RAB, ada konsultan perencana serta pengawas, disitu ada anggarannya. Terkait itu besar tidaknya hasil pekerjaan, sudah dihitung konsultan. Namun kita sendiri sudah melakukan permohan di pos audit inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Bila ada kelebihan anggaran  diperintahkan untuk pengembalian, karena pelaksanaannya sudah selesai, namun sekarang masih ada masa perawatan,”jelasnya.

Atas hal itu, Irfan Hidayat selaku ketua FRB mengatakan, akan meminta inspektorat segera melakukan inspeksi/ pemeriksaan ke proyek tersebut.

“Jika kemudian ditemukan persoalan dilapangan, seyognya Inspektorat  memberikan sangsi dengan tegas, selanjutnya kita akan meminta hasil pemeriksaan dari inspektorat, untuk keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU no.14/2008,”tegas Irfan.(joh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *