Banyuwangi,Lensaberita.online- Pengguna akun media sosial (medsos) berupa unggahan maupun pernyataan di kolom komentar harus bijak. Sebab, apabila salah menyampaikan ucapan yang diketik melalui jari tangan itu bisa mengantarkan penulisnya berurusan dengan polisi.
Seperti persoalan unggahan di media sosial yang menyebabkan Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) melaporkan warga Banyuwangi yang berinisia MR X ini ke Polresta Banyuwangi
“Saya melaporkan MR X, terkait ungkapan bernada tidak menyenangkan atau adanya dugaan tuduhan yang seakan-akan menjadi pemicuh suatu permasalahan,” tegas ketua FRB Irfan Hidayat. Kamis 17/8/2023
Masih Irfan,” Dari itu saya mengambil langkah hukum setelah saya mendapatkan screenshot (tangkapan layar) obrolan di grup WhatsApp (WA) yang ditulis oleh terlapor MR X. Menurut dia, tampak dari tangkapan layar mengomentari video yel…yel yang kita seruhkan di kegiatan acara gerak jalan agustusan yang kami ikuti, dengan kalimat “ Dari sini saja menurut saya sudah salah ini kan acara bersama untuk rukun dan rama bukan saling merasa hebat dan pawor.
Irfan Hidayat berharap, perkara ini bisa ditindaklanjuti lebih cepat oleh penyidik Polresta Banyuwangi.Agar bisa menjadi efek jerah bagi warga yang berinisial MR X ini dan juga agar lebih bijak bersosial media,” imbuhnya.