Banyuwangi,Lensaberita.online.Aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur semakin marak dan membuat, diduga pelaku ilegal semakin bebas dan makmur.Karena mereka belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH)
Komunitas Pemerhati Banyuwangi Agung Surya wirawan merasa kecewa terhadap oknum-oknum yang diduga ada dibalik layar aktifitas pertambangan di Kabupaten Banyuwangi.Khususnya penambangan Galan C yang beraktifitas di Kecamatan Rogojampi, Jalan Songgon, Cangkringan, Desa Pengatigan
“Untuk menghindari pajak negara secara administrasi prosedural. Para pengusaha tambang diduga lebih memilih membayar kepada oknum APH dan oknum LEMBAGA serta pihak terkait dari pada harus melengkapi perizinan,” ucap Agung
Kami Menduga menjamurnya galian C ilegal di Banyuwangi ini, menunjukan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum puluhan dump truk tiap hari mengangkut material tambang mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya,”ucap Agung
Beberapa unit excavator untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 30 kubik (m3). Kedalaman tambang mencapai hingga lebih dari 10 meter, untung besar membuat para mafia tambang galian C tersebut tanpa harus memikirkan alam sekitar
“Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat berdampak kerusakan, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan manusia terganggu.
Melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di kabupaten di Kabupaten Banyuwangi terkesan ada keberpihakan,” cetusnya
Lanjut Agung,” Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi, perlu di pertanyakan jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum memelihara tambang-tambang ilegal.
Jika hukum bisa di selesaikan dengan asumsi segan dan upeti maka, dalam hal penegakan hukum bisa di bilang tajam ke bawah dan tumpul pada kalangan orang-orang segan dan berduit
Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Kami komunitas Pemerhati Banyuwangi meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi jangan ada tebang pilih dalam menindak marak nya dugaan tambang ilegal dan tindak tegas yang diduga mafia tambang di Bumi Blambangan ini.(29/10/2024)