Lampung Tengah, Lensa Berita,-
Camat Bandar Surabaya Ahmad Arifin, S.Sos disinyalir dan terindikasi kuat kangkangi pasal 2 UU No 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN. Kamis, 05 September 2024
Hal ini terindikasi dari informasi yang telah berhasil team media ini kumpulkan bahkan nampak dari foto-foto camat Bandar Surabaya menjadi team sukses Calon Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2024 ini
Untuk memastikan keotentikan foto-foto dan informasi terkait hal ini, team media pun melakukan investigasi dan klarifikasi di masyarakat.
Ternyata benar, dari hasil penelusuran dimasyarakat, dipastikan foto-foto yang beredar ini otentik dengan Camat Bandar Surabaya.
Darto salah satu warga Lampung tengah meyakini bahwa foto itu adalah camat Bandar Surabaya Ahmad Arifin.
Iya itu foto camat Bandar Surabaya Ahmad Arifin. Dulu dia pernah jadi Camat seputih Agung kalo dak salah bang.
Kok Camat jadi Team sukses ya, camat kan ASN? Ujar Darto.
Informasi senada pun disampaikan dan diyakini oleh Nurmala, salah satu warga Lampung tengah lainnya yang juga mengetahui sosok camat ini.
Iya bang itu foto camat Bandar Surabaya. Kok Camat gak netral ya malah jadi team Sukses Bupati.
Wah camat aj kangkangi dan gak tau aturan ASN. Gimana nih Bawaslu, jangan-jangan Bawaslu pun mendiamkan saja. Ujar Nurlela
Tak berhenti disini, demi berimbangnya pemberitaan team media pun sedang melakukan upaya konfirmasi kepada Camat Bandar surabaya Ahmad Arifin S.Sos terhadap viralnya foto dirimya menjadi team sukses salah satu pasangan calon Kepala Daerah.
Seperti diketahui Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Jika terbukti, Camat Bandar surabaya pun berpotensi akan menerima sanksi ASN yang berlaku
(APPI)