Pekanbaru, LensaBerita.Onlime,-
Penjualan BBM jenis solar eceran yang diduga Berasal dari SPBU dan merupakan solar subsidi, masih marak di sepanjang jalan Arengka II Kecamatan Payung Sekaki. Kamis, 26/01/2023
Hal ini diperoleh saat team media melakukan investigasi langsung ke lokasi penjualan BBM Solar eceran menggunakan jerigen.
Padahal, pemberitaan dari salah satu media online pada tanggal (15/08) lalu, Polsek Payung Sekaki sudah melakukan razia yang berada tidak jauh dari Mapolsek Payung Sekaki.
Dari hasil razia tersebut, Polsek Payung Sekaki mengamankan sejumlah jerigen yang berukuran 35 liter sebanyak kurang lebih 35 buah yang berisikan minyak solar bersubsidi yang disita dari sejumlah kedai – kedai yang menyediakan minyak bersubsidi.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu warga masyarakat, mengatakan bahwa aktifitas penjualan BBM Solar di sepanjang jalan arengka II ini sudah lama terjadi.
Aktifitas tersebut, sudah lama terjadi di sepanjang jalan arengka menuju terminal akap, banyak terjadi aktifitas ilegal yang menjual minyak eceran jenis solar subsidi kepada mobil perusahaan. Terang salah satu warga masyarakat.
Diduga aktifitas ilegal ini, di jadikan lahan bisnis oleh oknum yang dengan cara membeli solar di Stasisu Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan mobil truck dan kemudian di salin ke jerigen yang sudah di persiapkan untuk dijual kembali.
Setelah selesai mengisi BBM jenis solar tersebut, supir truck menyalin minyak untuk di pindahkan ke dalam jerigen isi 35 liter untuk di jual kembali dengan harga yang tinggi.
Diduga, para supir tersebut sudah terbiasa melakukan aksinya menyalin minyak dari tanki mobil ke dalam jerigen untuk di jual kembali.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu kios penjual BBM Solar, Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa
Usaha kami selama ini aman-aman saja. ujarnya.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polresta Pekanbaru, terkait maraknya aktifitas penjualan Diduga BBM subsidi di kios eceran.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa akan segera melakukan pengecekan kelapangan.
“Kita akan cek kelapangan, jika terjadi pelanggaran hukum maka Insyaallah kita akan tindak,” tegas Kapolres.
Padahal sudah jelas pihak pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Memperjual belikan kembali BBM tersebut, Melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Dan denda maksimal Rp 30 miliar.
(Saiful dan adek Ciput)