Banyuwangi – Sebuah gudang makanan ringan di Labanasem, Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, tepatnya terletak dipinggir jalan nasional antara Banyuwangi-Rogojampi, akan dilaporkan oleh Ormas Forum Rogojampi Bersatu (FRB) kepada instansi terkait. Pasalnya, gudang tersebut diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan juga izin Tanda Daftar Gudang (TDG) patut dipertanyakan. Aktivitas bongkar muat yang dilakukan dipinggir jalan dengan truk besar digudang itu, juga memakan sepadan jalan serta mengganggu keamanan pengguna jalan.
Wakil Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB) Kabupaten Banyuwangi, Agung Bramantyo, menyampaikan bahwa bangunan gudang tersebut diduga melanggar aturan GSB. Menurut aturan tersebut, jarak GSB diukur dari as jalan sampai bangunan terluar dilahan yang dikuasai. Dengan adanya gudang yang berada di pinggir jalan, garis sempadan tersebut patut dipertanyakan.
“GSB dibuat untuk mencegah orang membangun semaunya saja dan juga menciptakan lingkungan yang aman dan rapi, jangan sampai terjadi bongkar muat dan parkir truk gudang memakan badan jalan, ” kata Agung, Senin (20/11/2023).
Selain diduga melanggar GSB, gudang tersebut juga diduga tidak mematuhi izin TDG yang merupakan persyaratan wajib untuk gudang-gudang di Indonesia. Agung berharap agar TDG yang ada diperiksa kembali. Jika terbukti melanggar, pihak terkait diharapkan memberikan sanksi kepada pemilik gudang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Sanksi administratif yang mungkin diberikan berupa penutupan gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda sebesar dua miliar rupiah. Hal ini bertujuan agar pemilik gudang mentaati kewajibannya dan memberikan kepastian berusaha bagi setiap pemilik gudang,” tambah Agung.
Agung juga mengungkapkan bahwa peraturan tentang GSB, menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, juga memiliki sanksi administratif bagi pemilik bangunan yang melanggar. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin, atau perintah pembongkaran bangunan.
“Untuk menindaklanjuti informasi dan keluhan dari warga soal persoalan itu, FRB akan segera melayangkan surat laporan kepada Dinas terkait di Kabupaten Banyuwangi,”tegasnya.
Sementara itu, Kanit Lantas 12-905 Polsek Rogojampi, Ipda Wahid Hasyim, saat dikonfirmasi terkait keluhan pengguna jalan mengatakan, jika pihaknya akan memberikan himbauan kepada pemilik gudang.(MJ34)