Tangerang, lensaberita Lembar kerja siswa(LKS), yang sudah jelas dilarang peredaran nya di dalam dunia pendidikan, namun masih saja ada oknum di pihak sekolah yang menjual nya, Selasa (7/11/2023).
Sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia bahwasanya Edaran Nomor: B – 1289/PSD.1 /100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan ini dikeluarkan sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku dan apabila
ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,”
Seolah kebal hukum SMPN 2 Balaraja dan SDN Peusar 2 diduga dengan sengaja memperjualbelikan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya dan abaikan peraturan.
Saat di konfirmasi bidang GTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang (Nanang-red) oleh awak Media lensaberita.online melalui sambungan WhatsApp(3/11/2023) membenarkan adanya dugaan penjualan buku LKS di dua sekolah tersebut.
“Benar bang Kepala Sekolah sudah mengakui adanya penjualan buku LKS dan meminta maaf”, ucap Nanang.
Ketika di konfirmasi kembali bidang GTK (7/11/2023) oleh awak Media lensaberita.online terkait sanksi dan sudah di laporkan belum kepada Kepala Dinas pendidikan kabupaten Tangerang, beliau sedang mengikuti rapat dan belum memberikan keterangan.
(Rey)