Banyuasin – Lensaberita.online,-
Telah terjadi penghinaan terhadap istri seorang wartawan media nasional di Perumahan Griya Sejahtera blok D nomor 6 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dimana kronologis kejadian tersebut, bermula pada 2 April tahun 2024 sekira pukul 10.00.wib di kompleks griya sejahtera, terduga pelaku Helmiwati yang mengendarai mobil Ayla, berpapasan dengan pelapor Irda dengan mengendarai motor berjalan lurus hendak pulang kerumah usai menjemput Putrinya pulang sekolah.
Keduanya saling bersenggolan, sehingga pelaku tidak terima karena mobilnya lecet, sehingga terjadilah penghinaan terhadap pelapor dengan kata-kata “BINTANG KAU YE” lalu terjadi cekcok mulut ,dan kejadian tersebut di pisah oleh saksi di tempat kejadian tersebut.
Atas kejadian penghinaan tersebut, Irda mardalena merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Talang Kelapa. Dengan nomor laporan yaitu,LP/B112/IV/2024/SKPT/SK TLKP/ POLRES BANYUASIN, Jumat (12/04/2024).
Sementara itu kuasa hukum dari pelapor Junjati Patra, SH.,MH saat diwawancarai mengatakan, sebenarnya permasalahan ini tidak seberapa besar, tetapi karena adanya suatu penghinaan terhadap klien saya, maka ini harus ditangani secara serius.
“Apalagi sampai bilang ‘binatang kau ye’. Itu sudah melecehkan klien saya, maka klien saya tidak terima sehingga terjadilah laporan ini, dan belum lagi lakalantas nya, dan saya minta hal ini di tanggapi dengan serius,” tambahnya.
“Jun berharap kasus ini diproses secara Hukum dengan undang – undang tentang penghinaan yang tertera pada pasal 436 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” ungkapnya.
(Irawan)