MEDAN,Lensaberita.online-Perdamaian atas kasus meninggalnya Alm. Selamat Sianipar dinilai secara sepihak menuai kontroversi dari pihak keluarga korban langsung yang bernama Hamonangan Sianipar, pasalnya terjadinya perdamaian seperti yang sudah diberitakan dari Media Online Timenews.Co.id dan Polres Toba membuat Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun SH MH merasa heran.
Dalam proses pemberitaan yang telah terbit bahwa dikatakan Lusker Sianipar yang mengaku-ngaku sebagai keluarga padahal itu tidaklah benar saat awak media mengkonfirmasi langsung keluarga bernama Hamonangan Sianipar, di Gedung Aula Tribrata Polda Sumatera Utara, pada Rabu siang.(12/7/23)
Disaat Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun SH MH terlihat mendampingi pihak keluarga korban Hamonangan Sianipar dan saat ingin menjumpai Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Mapoldasu, bahwa diketahui awak media secara pasti dari awal perkara Presekusi yang menghilangkan nyawa di wilayah hukum Polres Toba diduga kuat ada permainan.
“Perkara Penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia Alm. Selamat Sianipar merupakan delik biasa yang termasuk dalam Tindak Pidana Pengecualian sesuai Perkapolri No 8 Tahun 2021, Bahwa Sekalipun adanya Perdamaian Proses Hukum Tetap Dilanjutkan”, ungkap kuasa Hukum Harianto Marbun SH MH.
Selaku pihak keluarga korban Hamonangan Sianipar dan Maijo Sianipar (Ayah Kandung Korban) merasa heran, sebab bagaimana pula bisa terjadinya perdamaian tanpa adanya pemberitahuan kepadanya dan kepada Pihak Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun SH MH, dimana pula diketahui sampai saat belum adanya surat pencabutan kuasa bahkan proses ini harus dilanjutkan, berdasarkan surat pengaduan atas nama pihak keluarga di Polda Sumut.
Saat awak media lebih mendalami para tersangka pelaku Presekusi dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Selamat Sianipar, diketahui Seorang Oknum Pengusaha bernama Marlon Sianipar bersama rekan-rekannya bernisial ‘ES’, ‘SS’, ‘AS’, dan ‘JS’, dan yang paling ngeri termasuk Oknum Kades yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan berinisial ‘TS’ di Desa Pardomuan Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba sehingga merasa kebal terhadap hukum, dan Polres Toba tidak melakukan upaya penangkapan dan penahanan yang jelas secara nyata termuat dalam hasil dari gelar perkara di Polda Sumut tertanggal 5 Mei 2023 yang lalu.
Dengan tindak lanjut agar Polres Toba melakukan upaya paksa kepada para tersangka yang masih bebas berkeliaran diluar bahkan sudah ada yang melarikan diri ke Kalimantan.
Pihak keluarga pun berharap agar Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dapat menuntaskan kasus ini yang sudah sangat mengecewakan.(Ra)