Banyuwangi,Lensaberita.online|Masih maraknya jual beli buku LKS hingga mencapai jutaan rupiah di sekolah dasar salah satu SD Ngeri di Kecamanatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, hal tersebut diduga sebagai praktik pungutan liar,sejumlah wali murid jenjang sekolah dasar (SD) dibuat resah dengan mahalnya buku paket penunjang pendidikan. Tidak tanggung-tanggung, total harga buku paket dimaksud mencapai Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah (Rp1.200 )
Saat dimintai keterangan salah satu wali murid mengatakan, iya kita selaku wali murid keberatan dan juga kaget ini buku kelas Satu SD, harganya sampai jutaan loh pak, ujar wali murid yang namanya tidak mau di cantumkan dalam pemberitaan.
Saat di konfirmasi pihak sekolah melalui Chat WhatsApp, beliau menjawab,” Mohon maaf, masih rapat di Banyuwangi.
Dinas Pendidikan Banyuwang melalui Kabid SD Sutikno, saat dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp beliau menjab,” Sekolah wajib menyiapkan buku siswa dan guru sesuai kurikulum yang ditetapkan, pembelian dari dana bos (bos buku) sekolah tidakk boleh jual beli buku tersebut kecuali buku referensi oleh siswa memang diminta oleh orang tua dan mampu membelinya. Sekolah mana sy akan cek,” cetusnya.
Permasalahan tersebut membuat Ketua Komunitas Pemerhati Banyuwangi (KPB) Agung Bramantyo merasa risih dengan adanya dugaan pungli di Dunia Pendidikan, Agung pun mengatakan kepada awak media,” Sudah jelas sekolah tidak boleh mengkoordinir penjualan LKS maupun buku yang lain.
“Sekolah tidak mempunyai dasar apapun untuk melakukan hal itu.Praktik jual beli LKS dan buku di sekolah merupakan tindakan yang keliru,apalagi sampai ada dugaan memaksa wali murid agar membeli.
“Berarti melakukan pungutan liar (Pungli), bagian dari korupsi,” ujar Agung 22/5/2024
Pihaknya meminta agar praktik seperti itu dihentikan, saya akan menyikapai lebih dalam permasalahan ini dengan bukti-bukti dan keterangan dari wali murid,kami siap membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
Menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Kinerja 2022, termasuk penggunaan dana BOS oleh sekolah, bukan dibebankan kepada wali murid.
Pasal, jual beli LKS telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 aya1 serta bisa kena pasal berlapis hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-undang no No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,terkait adanya dugaan anak korban pungli disekolah yang dilakukan oleh oknum sekolah akan dikenakan pidana pemerasan ataupun gratifikasi.
Sebagai informasi, aturan itu juga memuat ancaman sanksi disiplin pegawai negeri sipil dan hukuman pidana. Menyebutkan PNS yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara, tagas Agung Bramantyo.