Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT. MEP. Atas Dugaan Korupsi Jual Beli Arus Listrik Dan Skandal Korupsi Pengelapan Pajak Listrik Senilai Rp.11,5 Miliar .

  • Bagikan

Palembang, Fakta news. com 

PT Musi Banyuasin Electric Power didirikan dan hadir untuk melaksanakan pengelolaan dan memberikan pelayanan akan kebutuhan energi listrik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.

Akan Tetapi kebutuhan energi listrik Masyarakat sering di Manfaatkan Oknum Untuk Melakukan Korupsi dan Sangat Merugikan Masyarakat terbukti dengan banyaknya pengungkapan Kasus korupsi yang di lakukan Oleh Petinggi Badan Usaha Milik Daerah PT Musi Banyuasin Electric Power.

Berdasarkan Pemeriksaan Yang di Lakukan Oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Muba menggeledah kantor PT Muba Energy Power (PT MEP) terkait lanjutan pengembangan bukti perkara dugaan korupsi pembayaran arus listrik,Perkara jual beli arus listrik ini berlangsung dari tahun 2017-2019 dengan estimasi potensi kerugian puluhan miliar berdasarkan hasil perhitungan inspektorat Kabupaten Muba.

Berdasarkan Informasi audit Inspektorat Kabupaten Muba, ditemukan indikasi kelebihan bayar sebesar Rp 7,9 miliar dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2×1 MW di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan. Serta adanya Dugaan PT Muba Electric Power (MEP) terlibat skandal Korupsi penggelapan pajak listrik senilai Rp 11,5 Miliar.

Atas banyaknya Permasalahan yang menyangkut kerugian daerah serta Negara yang di duga di lakukan oleh Oknum Petinggi PT Muba Electric Power (MEP) Menjadi Perhatian Ketua Wirandi dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan ( GAASS ) Cabang Musi Banyuasin.

Untuk mendukung Pemerintah dalam Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Arus Listrik Hingga skandal Korupsi penggelapan pajak listrik senilai Rp 11,5 Miliar. Kami Akan Mengelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dengan Membawa Beberapa Point Tuntutan di antaranya :

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Untuk Memanggil dan Memeriksa Direktur PT Muba Electric Power (MEP) yang di Duga Kuat Korupsi Jual Beli Arus Listrik Hingga skandal Korupsi penggelapan pajak listrik senilai Rp 11,5 Miliar.

2. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Untuk Memanggil dan Memeriksa Direktur PT Muba Electric Power (MEP), ditemukan indikasi dugaan kelebihan bayar sebesar Rp 7,9 miliar dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2×1 MW di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

3.Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin Serta Kapolres Musi Banyuasin Segera Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Arus Listrik Hingga skandal Korupsi penggelapan pajak listrik senilai Rp 11,5 Miliar.

Tutup Ketua Wirandi.*

(Ling Ling jovi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *