Lensaberita.online – Danpomdam II/Sriwijaya menghadiri Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan dalam rangka mendukung Program Asta Citra Presiden Republik Indonesia bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Kota Palembang, Rabu (18/12/2024)
Sepanjang tahun 2021-2024 telah dilakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah yakni 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol illegal dan 84,6 juta batang rokok illegal yang merugikan negara hingga 140,7 milyar rupiah.
Pada kegiatan ini, barang yang dimusnahkan sejumlah 23,9 juta batang rokok illegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol illegal senilai Rp24 miliar. Sementara itu untuk penindakan narkoba ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN dan Benih Bening Lobster (BBL) diserahkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk dilepaslilarkan.
“Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimatum remedium ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah selesai proses hukumnya, tetapi juga ikut dimusnahkan'” jelas Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim.
Kanwil DJBC Sumbagtim mengungkapkan peredaran rokok dan minuman beralkohol illegal ini berasal dari impor dan juga produksi dalam negeri.
“Rokok Ilegal yang berasal dari negara luar yakni Thailand dan beberapa negara lainnya. Di Indonesia sendiri, produksinya dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara, minuman beralkohol dari Singapore ataupun Kawasan bebas lainnya yang kemudian diselundupkan ke bagian Indonesia lainnya,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sumbagtim agar lebih meningkatkan kesadaran terkait peredaran barang-barang illegal. Juga berkomitmen akan terus melakukan penindakan barang-barang Ilegal dan penyelundupan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dan mencapai generasi Indonesia Emas di Tahun 2045.
Editor : Irawan