Banyuwangi,Lensaberita.online-Melanjutkan tulisan Dana Hibah yang Sexy memantik Pejabat Korupsi edisi sebelumnya, kami menilai bahwa pemberian dana hibah acapkali menjadi modus melakukan tindak pidana korupsi. Modus korupsi dalam pemberian dana hibah dapat berupa potongan dana hibah, proposal fiktif, pemalsuan LPJ, suap, naiknya anggaran hibah jelang pemilu di tahun tahun politik, lembaga atau kelompok penerima dana hibah dimiliki oleh pejabat daerah, tak terkecuali balas jasa tim sukses saat pemilu.
Penyelewengan dana hibah dapat dicegah dengan melakukan beberapa cara diantaranya, transparansi dana hibah, kedua dengan meningkatkan partisipasi publik dalam pengelolaan dana hibah dan pengetatan pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) dan Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Keterbukaan informasi tentang dana hibah, secara otomatis akan memicu partisipasi publik dalam pengawasan pengelolaan dana hibah. Adanya penyimpangan pengelolaan dana hibah, tentunya akan sangat mudah diawasi oleh publik maupun APIP dan APH.
Penayangan dokumen dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ) merupakan salah satu bentuk transparansi pemerintah dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab, JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.
Seperti yang dilakukan pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menayangkan produk undang undang berupa Perda maupun Peraturan dan SK Bupati dalam JDIH yang memudahkan publik untuk mengakses informasi.
Dalam Perda, Perbup atau SK yang ditayangkan dalam JDIH oleh kabupaten Banyuwangi, tertera jelas nama lembaga, alamat, serta besaran anggaran dana hibah. Sehingga, masyarakat bisa dengan sangat mudah mengakses informasi dan melakukan pengawasan diwilayah sekitar mereka apakah dana hibah itu di salurkan atau dilaksanakan dengan baik dan benar.
Meski tidak kita pungkiri, masih banyak oknum pejabat atau satuan kerja di daerah yang belum berani memunculkan keterbukaan informasi. Padahal, hampir semua SKPD, kecamatan hingga desa memiliki website satuan kerja masing masing. Namun, kita melihat masih sedikit yang memunculkan informasi tentang program kerja, anggaran kegiatan secara rinci di website mereka.
Kemajuan teknologi di era digital diharapkan mampu mendorong meningkatnya keterbukaan informasi kepada publik yang bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Veri Kurniawan ( FOSKAPDA )