Banyuwangi,Lensaberita.online- Dana B -Fest kabupaten Banyuwangi menarik untuk digali dan didalami. Selain itu, hal yang menarik lagi adalah bagaimana proses perijinan bagi pengusaha atau perusahaan yang masuk di kabupaten Banyuwangi. Hal ini lebih menarik, karena jarang sekali ada yang mengulas atau membahas hal tersebut.
Cikal bakal B-Fest diawali dari ide seorang Abdullah Azwar Anas. Satu tahun menjabat bupati, pada 2011 Anas menggelar tiga atraksi wisata besar dalam rangkaian Hari Jadi Banyuwangi di tahun tersebut. Event tersebut adalah Gandrung Sewu, Banyuwangi Ethno Carnival, dan Banyuwangi Jazz Festival.
Namun seiring berjalannya waktu, pada 2013 B-Fest meningkat menjadi 15 event. Pada 2014 menjadi 23 event. 2015 menjadi 38 event, hingga pada pada 2019 terdapat 99 event. Apakah masyarakat pada umumnya tahu, diambil dari mana dana kegiatan B – Fest tersebut dan apakah pemerintah kabupaten Banyuwangi bisa meminta dana kepada perusahaan sebagai wujud dana CSR atau partisipasi dari perusahaan ? . Jika bisa, berapa nominal dana yang diterima, lalu CSR dari perusahaan apa saja, teknis dan juklak juknisnya bagaimana?. Apakah boleh langsung diterima pegawai pemkab dengan uang cash atau harus masuk ke kas daerah dulu?.
Selain terkait dana B – Fest, hal yang sangat menarik lagi adalah persoalan perijinan bagi perusahaan yang akan masuk untuk menjalankan usaha atau bagi investor. Banyuwangi ini adalah salah satu kabupaten yang pertumbuhan ekonomi sebesar 4,08 persen, di atas pertumbuhan ekonomi Jatim sebesar 3,57 persen dan nasional sebesar 3,69 persen pada tahun pada tahun 2021.
Hal ini bisa memungkinkan untuk menghadirkan banyak investor atau perusahaan yang ingin masuk ke kabupaten paling ujung pulau Jawa, yaitu kabupaten Banyuwangi. Dari hal tersebut, apakah ada indikasi atau dugaan perusahaan yang dirugikan karena sudah mengajukan ijin namun tak kunjung selesai. Atau bahkan apakah mungkin atau patut diduga ada upeti yang masuk kepada oknum pejabat terkait dengan dalil pengurusan ijin namun ijin tak kunjung selesai?.
Kemajuan Banyuwangi merupakan peran dan tugas bersama, tidak hanya eksekutif maupun legislatif saja. Namun masyarakat juga harus ambil peran positif dalam kemajuan Banyuwangi. Cara itu salah satunya dengan mengawasi, mendengar informasi terkait perijinan yang masuk di Banyuwangi. Apakah ada oknum – oknum yang bermain harga dalam proses perijinan, misalkan sebesar Rp. 200 juta atau bahkan lebih?. Inilah salah satu indikator yang menghambat kemajuan kabupaten.
Jangan sampai kabupaten Banyuwangi tercoreng nama baiknya hanya karena oknum yang bermain. Seperti berita berikut https://www.liputan6.com/news/read/3599668/kpk-kembali-periksa-petinggi-tower-bersama-terkait-suap-menara
Veri Kurniawan ( FOSKAPDA )