Pasuruan, lensaberita – Seorang pria berinisial HS (33) warga Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan nekat menghabisi nyawa istrinya Yulina Kuslidiawati (26), karena cemburu. Hal itu terungkap dalam konferensi pers KBO Reskrim Polres Pasuruan, Rabu (14/5/2025) siang.
Iptu Gagah Ananda Faizal KBO Reskrim Polres Pasuruan menyampaikan, pembunuhan terjadi di dalam sebuah kamar rumah kontrakan di Jl. Urip Sumoharjo Gang Podo Rukun Kelurahan Pandaan pada pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut KBO Reskrim, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban terlibat cek cok karena tersangka mendapati di HP korban ada chat dengan laki-laki lain.
“Tersangka semakin memanas dan mencekik leher korban kembali dengan keras dengan menggunakan kedua tanggannya hingga korban lemas dan kejang serta mengeluarkan darah pada hidungnya,” kata Iptu Gagah.
Tak berhenti di situ, tersangka lalu mengambil kantong plastik yang berada di sekitar kasur lalu membekapkannya ke kepala korban hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia.
Pada keesokan harinya, yakni Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memberitahukan kepada saksi tentang kejadian meninggalnya korban. Dan dilanjutkan ke saksi lainnya yanh selanjutnya diinformasikan kepada petugas kepolisian.
Akibat perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal
338 KUHP.
Sementara itu, AKBP Jazuli Dani Kapolres Pasuruan Iriawan menghimbau masyarakat agar menurunkan tensi dalam segala hal.
“Problem hidup terjadi bisa karena disengaja bisa juga tidak disengaja, mari saling mengingatkan satu sama lain antar keluarga, teman, dan masyarakat untuk sebisa mungkin menurunkan tensi, berfikir positif dan menyelesaikan masalah apapun dengan bijak,” himbaunnya. (Nik/*)