Budiman Ungkapkan Kekecewaan Dan Banding ” Vonis 10 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Izin Tambang Batu Bara PT ABS Tidak Sesuai Fakta.”

  • Bagikan

 

Palembang  26 Maret 2025, Lensa berita. online

Kembali sidang digelar di pengadilan negeri Palembang, Pada Senin lalu (24/3/2024) dengan agenda kali ini vonis sidang Putusan dari kasus perkara Tipikor dugaan korupsi tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera atau lebih dikenal dengan PT (ABS),

Dalam Sidang Putusan ini persidangan menghadirkan ke Enam terdakwa yaitu : Endre Syaifoel sebagai Direktur utama dari PT ABS, Budiman Mantan Direktur utama PT ABS/BCS, Gusnadi Direktur/komisaris PT ABS/BCS serta pejabat Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten lahat, Yakni Distianti (PNS Pelaksanaan Inspeksi Tambang ), misri (mantan kepala dinas) dan Syaifullah Umar (PNS Pelaksanaan Tambang )

Persidangan Tipikor Kasus izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera atau lebih dikenal dengan PT ABS ini telah berlangsung begitu panjang, yang mana menghadirkan banyak saksi dan ahli kebidangannya, kasus yang menyangkut izin tambang batu bara yang mana dalam izin tersebut banyak didalangi oleh aktor intelektual yang bermain dalam kasus ini.

hakim sidang putusan pidana korupsi ijin tambang batu bara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), mendorong pihak Kejaksaan agar memproses hukum Siti Zaleha karena dinilai turut serta merugikan keuangan negara.

Demikian diterangkan majelis hakim Tipikor PN Palembang, saat membacakan pertimbangan sebelum membacakan amar putusan terhadap 6 orang terdakwa menjerat Misri Cs pada sidang Vonis Putusan kemarin.

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, pada intinya meminta Siti Zaleha yang turut dijadikan saksi sidang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini.

“Hakim Mendorong Jaksa untuk memproses dan meminta pertanggungjawaban kepada Siti Zaleha agar pengembalian keuangan kerugian negara bisa diterapkan, dan supremasi hukum bisa ditegakkan,” kata majelis hakim sebelum membacakan amar putusannya.

Dan Sementara itu untuk para terdakwa yakni Misri, Lepy Desmianti, Syaifullah, Endre Syaiful, Gusnadi dan Budiman majelis hakim sependapat dengan penuntut umum.

menurut majelis hakim para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memenuhi seluruh unsur dakwaan primer penuntut umum.

Enam terdakwa korupsi izin tambang batubara Lahat mendengarkan vonis pidana di Pengadilan Tipikor PN Palembang

Majelis hakim sepakat menjerat para terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.

Para terdakwa divonis dengan pidana pokok sesuai dengan perbuatannya, diantaranya yaitu tiga terdakwa dari pihak PT ABS yaitu Endre Syaiful, Budiman serta Gunadi divonis dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara.

Selain pidana pokok, ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Usai vonis Persidangan saat diwawancarai oleh awak media

Usai vonis Persidangan saat diwawancarai oleh awak media Datuk Budiman mengungkapkan bahwasanya, “Sebagaimana yang kita dengarkan tadi bahwa telah diputuskan oleh hakim permasalahan yang menimpa diri saya, seperti yang telah saya sampaikan pada pledoi bahwa ada usaha pengalihan isu bahwa yang menambang di PT BA itu adalah PT BCS, padahal PT BCS tidak pernah sama sekali menambang dilahat tersebut bahkan PT BCS yang menerima kontrak dari PT BIN/MAS, untuk menambang PT MAS itupun dikerjakan oleh PT CBC tidak mungkin secara sengaja PT BCS itu mengadakan penambangan ditempat yang ilegal sementara yang ilegal saja punya tapi tidak dikerjakan,”Jelas Budiman.

lebih lanjut Datuk Budiman juga membeberkan data dan bukti penunjang lainnya sebagai berikut :

PT. Centra Buana Contractor. Selain itu, bukti penunjang lainnya adalah:

1. Surat Klarifikasi yang ditandatangani oleh Endre Saifoel sebagai Direktur PT. ABS kepada Direktur PT. Bukit Asam dengan surat No. 1A/ABS-PTBA/Dir/II/2013 tanggal 26 Februari 2013 menyatakan bahwa kontraktor PT. ABS yang menambang (di wilayah PT BA) adalah PT. Centra Buana Contraktor qq PT. Lahat Centra Coalindo berdasarkan arahan KTT PT. ABS.

2. Keterangan saksi Syafril, Manager HSE ABS yang ikut pada Peninjauan Lokasi bersama karyawan PT. BA, Distamben Provinsi Sumatera Selatan dan Distamben Lahat pada tanggal 15 Februari 2013 menyatakan dalam BAP dan dalam sidang bahwa yang menambang adalah PT. CBC dan alat yang tertangkap adalah alat PT. Centra Buana Contraktor (CBC).

3. Keterangan di BAP ataupun di persidangan oleh saksi-saksi dari PT. BA, seperti Ventri, Wibisono, Sohar Munandar, dll.

4. Dokumen Kontrak Kerjasama antara PT. ABS dengan PT. CBC tentang penambangan di titik koordinat baru ABS (wilayah koridor) pada April 2012.

5. Keterangan Ahli Andradiet yang mengatakan bahwa :

Penambangan dilakukan secara berurut dari PT. ABS, Koridor kemudian baru PT. BA karena tidak mungkin Koridor ditambang terakhir (terpisah dari PT BA) karena lebarnya hanya 27 Meter (tidak memungkinkan alat berat dan truk bekerja)

Foto satelit pada 4 september 2012 penambangan di PT. BA baru terjadi sekitar 50 meter dari koridor

Foto satelit pada Mei 2013 penambangan di PT. BA sudah memasuki lebih dari 200 meter.

Maka dari semua kombinasi informasi didapatlah perkiraan penambangan

di PT. BA mulai terjadi sekitar bulan Juni s/d Juli 2012 sampai Februari 2013. Dan peristiwa penambangan illegal tersebut terjadi setelah saya tidak lagi sebagai Direktur Utama di PT. ABS.

c. Bahwa yang aktif mengurus PT. BCS adalah Direksi BCS yaitu Gusnadi dan Budiman. Ini bertentangan dengan pernyataan Endre Saifoel sendiri di persidangan bahwa Dia sendiri yang menyatakan bahwa dia bertemu dengan Bupati Lahat, Saifudin Aswari beberapa kali di Jakarta dalam rangka mengurus kontrak BCS dengan Perusda Lahat dibenarkan oleh Mahmud (Dirut Perusda) bahwa yang selalu mewakili BCS adalah Endre Saifoel. Apakah orang seperti ini bisa dipercaya informasi dari dia? Saksi Misri dan Saksi Siti Zaleha juga menyampaikan bahwa kebutuhan Saifudin Aswari untuk mendanai kampanye sebagai awal ide untuk melakukan perubahan titik koordinat.

“Tapi apa boleh buat memang majelis hakim wajar dengan bukti materil yang ada dan disajikan oleh JPU itulah yang menjadi pertimbangan utama sementara peledoi yang kita berikan itu kelihatannya tidak ada pertimbangan sama sekali , jika memang itu pertimbangan hakim tentunya kita hormati dan kita akan melanjutkan perjuangan ini melalu itiqad banding,”ujar Datuk Budiman.

” Jadi hal hal yang menurut saya tidak dipertimbangkan menurut hakim pertama yang menambang itu bukanlah PT BCS tapi merupakan PT CBC, kedua jaksa menampilkan ada surat pemberitahuan surat dari KTT tanggal 9 September 2011, tapi tidak menampilkan jawaban saya sebagai Dirut, namun menampilkan saya seakan akan seperti menyetujui terjadinya penambangan di PTBA, padahal saya sudah bersumpah demi Allah bahkan saya sudah mengajak bermubahalah mempertaruhkan nyawa saya dan keluarga saya tapi itu tetap tidak bisa meyakinkan hakim, ya apa boleh buat, pemberitahuan surat dari KTT tanggal 9 September 2011, menyatakan bahwa telah terjadi penambangan di pit sebelah timur tapi tidak menampilkan jawaban saya sebagai Dirut tanggal 10 September 2011 yang berisi perintah penghentian kontraktor jika mereka tidak mematuhi prosedur dan undang2 dalam melakukan penambangan. Sehingga hakim menyimpulkan bahwa saya seakan akan Saya mengetahui dan menyetujui penambangan di PT. BA. Padahal saya tidak mengetahui sama sekali bahwa itu adalah PT BA dan sy sudah perintahkan patuhi peraturan dan undang2…… ” ungkap Datuk Budiman.

“Sekarang kita lanjutkan saja perjuangan ini di pengadilan berikutnya tingkat banding, kemudian yang lain saya rasa perlu menjadi perhatian bahwa saya benar-benar tidak tahu bahwa ada transaksi di BCS karena saya tidak mempunyai akses dan saya tidak mengetahui serta tidak mempunyai hak untuk mengetahui nya sesuai dengan perjanjian awal dengan PT ABS dilapangan dengan investor PT indah swara,”keluh Datuk Budiman.

Datuk Budiman, juga berpesan “Semoga doa dan support dari semua untuk saya bisa meringankan beban bagi saya sendiri dan saya minta kepada mantan karyawan PT CBC yang menambang di PTBA bisa membantu saya menegakkan kebenaran atau mantan ABS karyawan saya selama ini semasa saya menjadi pemimpin direktur utama di PT ABS bisa memberikan data ataupun kesaksian,”tutup Budiman.

(Ling Ling jovi)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *