Palembang – Lensaberita.online,-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengamankan satu orang tersangka kurir narkoba Jenis Sabu, yang diringkus ketika melintas di jalan Palembang Jambi, sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Narkotika jenis sabu sebanyak 8,6 kilogram tersebut dimusnahkan dengan cara di blender.
Dari tangan tersangka Chairul Ubaidi (CU) 53 tahun, warga Jalan Talang Jaya Lingkungan 1 Rimba Asam Betung, Kecamatan Betung ,Kabupaten Banyuasin ini, diamankan barang bukti sembilan bungkus sabu, dengan total berat 8,6 kilogram, yang di taruh di dalam koper.
Kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo membenarkan telah mengamankan seorang kurir narkoba berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba ke wilayah betung banyuasin, pada selasa 27 agustus 2024 lalu.
“Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan pembuntutan dan pemberhentian terhadap kendaraan mobil daihatsu calya warna orange metalic , dengan satu tersangka dan barang bukti 9 bungkus narkotika sabu ” ungkap kepala BNNP Sumsel Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo, pada Selasa (24/09/2024).
Masih dikatakan Kepala Bnnp Sumsel, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari medan sumatera utara yang akan di kirimkan ke pada seorang berinisial AW di kawasan Betung.
“Saat ini kita juga telah menerbitkan status DPO terhadap AW , karena narkoba yang di bawa tersangka tersebut akan di kirimkan ke padanya, namun saat itu keberadaan anggota sudah tercium sehingga pelaku melarikan meninggalkan kediamannya,” bebernya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, CU kita pantau lama, dari pengakuan CU dia dijanjikan mendapat upah Rp 100 juta dan baru dibayar Rp 30 juta.
“Kita imbau ke masyarakat, hindari narkoba itu yang penting. Jadi silakan perkuat ketahanan dirinya supaya tidak tergoda dengan narkoba,” katanya.
“Karena narkoba ini menggoda dari pergaulan dari coba-coba. Misalnya enggak keren nih kalau enggak pakai narkoba. Jadi harus punya ketahanan diri harus bisa berani menolak narkoba itu pertama. Kedua masyarakat juga yang misalnya sudah pernah pakai dan ingin rehab jangan sungkan-sungkan lapor ke BNN. Karena BNN tidak akan memproses hukum apabila memang dia sebagai pemakai yang sudah sadar. Kita akan bantu kalau di BNN rawat jalannya gratis, walaupun anggarannya terbatas saya buatkan gratis lewat jalannya. Tapi kalau sudah rawat inap BNNP tidak punya, maksudnya tidak ada untuk kegiatan rawat inap kita bisa merekomendasikan ke beberapa pusat rehabilitasi,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) , undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup.
(Yuli)