KEDIRI KOTA – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal dengan menyamar sebagai pembeli COD di Kota Kediri. Satu pelaku berinisial TR (23) warga Kecamatan Kota berhasil diamankan.
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Iptu Priyo Hadistyo S.H, menjelaskan tersangka berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan dengan cara COD, Personel dari Satu Samapta berpura-pura jadi pembeli, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan raya Mojo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
“Kami dari Sat Samapta Polres Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku penjual miras ilegal dengan menyamar sebagai pembeli COD (Cash On Delevery) atau pesan melalui telfon kemudian bayar di tempat. ” Rabu (19/6/2024).
Menurut Priyo, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal. Respon cepat diberikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 15 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 1500 ml dan 10 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali isi @ 600 ml
Tak hanya itu, 10 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali isi @ 600 ml siap edar juga diamankan dan disita oleh Personel Samapta
Diketahui bahwa minuman keras tersebut di duga di pasok dari rumah produksi yang di buat secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti. Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.saat ini Tim Sat Samapta Polres Kediri Kota terus melakukan pengungkapan perkara asal muasal dari miras ilegal tersebut
“Miras yang diproduksi oleh pemasok ini dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelasnya.
Seperti yang di intruksikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. , Kasat Samapta Iptu Priyo mengaku berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.
“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Iptu Priyo mengungkapkan bahwa peredaran minuman keras ilegal melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan lama dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai jutaan rupiah.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan laporan masyarakat di duga pelaku sudah lama menjadi penjual miras ilegal,dengan omset yang lumayan, TR beserta barang bukti kini telah di bawa ke Mapolres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.” pungkas Iptu Priyo.