Berjuang di Praperadilan, Carlos : Tolong Tuhan Bantu Kami Melawan Ketidakadilan Ini, Kami Ingin Keadilan!

  • Bagikan

PEKANBARU, Lensaberita.online – Carlos sedih dan kecewa terhadap terhadap Penyidik Polda Riau atas penetapan tersangka ayahnya Houtman seperti yang tertuang pada surat Nomor : S.Tap/63/IX/RES.1.14./2022. Disela-sela perjuangan keluarga melawan  ketidakadilan di Praperadilan, sebagai anak, Carlos (25)  mulai meragukan penegakan hukum itu sendiri. Hal itu diungkapkannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (21/10/2022).

Menurutnya, dalam persidangan praperadilan dengan nomor : 10/Pid.Pra/2022/PN.Pbr yang telah berlangsung seminggu itu, terungkap cerminan oknum penegak hukum di negeri ini. Demi kepentingan kelompok, dia menduga penyidik bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai selera dan pesanan.

Menurutnya sama sekali tidak  terlihat alasan dan dasar penetapan ayahnya tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau. Mereka hanya berusaha membuktikan kalau PT Arara Abadi paling berhak atas lahan sengketa itu berdasarkan izin HTI, sedangkan Batin Sangeri tidak berhak!.

“Harusnya, Polri itu adalah milik seluruh rakyat Indonesia, milik saya dan milik kita semua termasuk polisinya Batin Sengeri juga,” curhat Carlos.

Carlos menyayangkan sikap Polda Riau yang berpihak pada corporasi tanpa dasar. Menurutnya, Polda Riau yang diwakili oleh AKBP Darul Qotni, S.E., M.H dan Tim terlihat seakan bertindak seperti tim pembela PT Arara Abadi. Berusaha membuktikan bahwa lahan yang dipersegketakan adalah lahan kliennya Arara Abadi melalui Surat Izin HTI. Kesannya berusaha mecari alasan untuk membuktikan bahwa lahan Batin Sengeri tidak ada area sengketa tersebut. Padahal ada  hasil Putusan PTUN yang digugat Masyarakat Batin Sengeri,  yang menegaskan bahwa PT Arara Abadi dilarang melakukan aktifitas di area sengketa itu.

“Polisi bukannya mendukung dan menegakkan putusan pengadilan itu dilapangan, malah terkesan keberatan dan membela PT Arara Abadi untuk tetap beraktifitas di area lahan itu.” Lanjut Carlos

Lanjutnya, jika penyidik Polda Riau benar-benar netral dan profesional dalam menetapkan ayahnya sebagai tersangka, harusnya Polda Riau membuat secara terang menderang dasar penetapan itu di ruang sidang prapengadilan demi kebenaran dan keadilan semua pihak. Faktanya, Saksi Ahli yang mereka klaim salah satu dasar penetapan pun mereka tolak untuk bersaksi di pengadilan.

“Harusnya jika mereka benar, harusnya itu momen penting untuk  membuktikan bahwa mereka benar dalam penetapan itu tapi malah ditolak.” Kesal Carlos

“Mereka takut ketahuan telah memelintir keterangan Saksi Ahli mereka sendiri demi kepentingan PT Arara Abadi, demi men-tersangkakan ayah saya,” Lanjutnya mengakhiri.

Melihat prosesnya, kami hanya bisa berharap dan berdoa kepada Tuhan, untuk menolong kami melawan ketidakadilan ini, kami butuh keadilan. Harapannya tersebut juga terlihat di status  Whatsapp Carlos.

Terkait perkara tersebut, awak media telah melayangkan surat permohonoan konfirmasi kepada pihak Polda Riau dan PT. Arara Abadi, namun belum ada tanggapan. (Sc/Lbo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *