Lensaberita, Pasuruan – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal dengan tujuan ke Singapura.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan ada dua pelaku ditangkap, yakni perempuan berinisial NJ (51) warga Desa Gading Bululawang, dan IH (27) pria asal Tajinan, Kabupaten Malang.
Keduanya merupakan pemilik dan staf lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang.
“Ada dua pelaku yang kita amankan, perempuan berinisial NJ dan seorang laki-laki berinisial IH,“ kata Kompol Imam Mustolih, Selasa (9/1/2024)
Ia menambahkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapat informasi tentang adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura diduga tanpa prosedur yang semestinya.
Identitas calon PMI itu yakni LA (28) perempuan asal Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 12 Desember 2023 lalu.
Saat itu, LA tengah dalam perjalanan diantar oleh tersangka IH menuju salah satu agen travel di wilayah Gadang, Kota Malang.
Petugas yang mencium adanya aktivitas ilegal itu kemudian menghentikan kendaraan Nissan Grand Livina yang dikemudikan IH kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk proses pemeriksaan.
“Menindaklanjuti bahwa ada rencana pengiriman calon pekerja migran Indonesia tujuannya ke Singapura melalui Bandara Juanda, kemudian setelah dilaksanakan pendalaman, kami berhasil mengamankan pelaku di TKP yang pertama yaitu di perempatan Krebet, Bululawang,“ ujar Kompol Imam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolres Kompol Imam, korban LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran senilai Rp 6,5 juta rupiah.
Sebelum diberangkatkan korban harus mengikuti pelatihan di LPK yang dikelola oleh pelaku.
Korban kemudian akan diberangkatkan dari Kabupaten Malang menuju Bandara Juanda surabaya melalui agen travel.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan karena dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dokumen yang dibawa oleh korban tidak sesuai dengan sayarat yang sah, dimana visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja,” ungkap Imam.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan pihaknya kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku berinisial NJ (51). Dia ditangkap pada hari yang sama pada 12 Desember 2023 lalu.
Diketahui kemudian, kedua tersangka punya peran berbeda. NJ berperan sebagai pemilik LPK yang menampung, memberangkatkan dan mencarikan agen di Singapura.
Sementara IH bertugas sebagai staf yang mencari calon PMI sekaligus mengurusi keberangkatan melalu agen travel.
“Modus tersangka adalah bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI. Tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran setelah sampai ke negara tujuan,” beber AKP Gandha.
Kepada Polisi, tersangka mengaku telah beberapa kali mengirimkan pekerja migran Indonesia ilegal. Setidaknya tersangka NJ sudah memberangkatkan calon PMI sebanyak 30 orang semenjak tahun 2019 lalu.
Saat penggeledahan di LPK yang dikelola tersangka NJ, polisi mendapati sejumlah 14 orang calon PMI yang ditampung dan hendak diberangkatkan menuju Singapura.
Belasan orang tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, diantaranya Gondanglegi, Kepanjen, Kalipare, Turen, Dampit, Sumberpucung, dan Ampelgading.
“Praktek ini sudah berjalan lama dari tahun 2019 sampai sekarang jadi berdasarkan keterangan dari tersangka ini sudah ada 30 orang yang sudah diberangkatkan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita 10 paspor, visa, tiket pesawat tujuan Singapura, ponsel, serta ratusan berkas milik calon PMI.
Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, tersangka akan dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lalu Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Hms)