Benarkah SPBU No.14224302 Jual BBM ke Pengecer dengan Jumlah Banyak

  • Bagikan

Tapanuli Utara, Lensaberita.online Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.14224302 yang berada di Jln. Panjaitan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapunuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, terlihat menerima pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan 4 jeriken yang berisi 40 liter.

Saat awak media menginvestigasi langsung dikawasan SPBU No.14224302, terpantau ada salah satu warga mengendarai Becak Motor (Betor) sedang memarkir kendaraan bermuatan 4 jeriken yang setiap jeriken berisi 40 Liter BBM.

Saat di wawancarai awak media didepan halaman SPBU Jln. Panjaitan, warga itu mengakui hanya dipakai jualan di pinggir jalan raya yang tak jau dari SPBU. “Saya tidak punya izin dari Dinas, dan ini buat pake jualan bang,” ucapnya.

Terlihat ketakutan, warga itupun langsung hidupin kunci kontak Betornya yang bermuatan 4 jeriken tersusun rapi dan ditutup terpal.

Menurut dari peraturan PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan, pembelian Pertalite memakai jeriken dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Itu berarti distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan, serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.

“Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” kata Irto dalam keterangannya dikutip dari media kompas.com, Jumat (8/04/2022).

Larangan membeli Pertalite memakai jeriken ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada salah satu karyawan SPBU No.14224302, yang melayani pembelian BBM dari pengecer, dirinya mengatakan hanya Koordinator Lapangan (korlap) saja. “Saya disini hanya Korlap bang, Humas dan Manager tidak ada di kantor bang,” katanya.

Kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas Kepolisian Polres Tapanuli Utara melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (26/08/2022) namun tidak mendapat jawaban sampai berita ditayangkan. Liputan : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *