Langkat, Lensaberita.online – Sidang perkara kasus dugaan pembunuhan di kerangkeng maut milik TRP Bupati Langkat nonaktif yang digelar secara maraton pada Rabu (3/08/2022) di Pengadilan Negeri Stabat mulai terungkap adanya dugaan perbuatan sadis di luar kemanusiaan sehingga menyebabkan adanya korban jiwa.
Persidangan kasus kerangkeng yang melibatkan anak TRP Bupati Langkat nonaktif ini dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB.
Usai menggelar persidangan perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DP dan HS, kemudian Majelis Hakim PN Stabat yang diketuai Halida Rahardini SH MHum serta Andriansyah SH MH dan Diki Irfandi SH MH masing-masing sebagai anggota melanjutkan acara sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perkara Nomor : 467/Pid.B/2022/PN Stb serta dilanjutkan dengan perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN Stb.
Dalam persidangan TPPO yang digelar secara virtual tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 2 orang JPU dari Kejati Sumut serta dari Kejari Langkat yakni Yusnar Hasibuan, Indra Ahmadi Efendi Hasibuan, Junio dan Baron.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan 6 orang saksi yakni Dewi Sahpitri, Julpan, Dedi Setyawan, Heri Sofyan SH, Sri Bana PA dan BP Nainggolan (penyidik) Polsek Padang Tualang).
Lewat persidangan tersebut juga diketahui jika kematian korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul pada tahun 2019 lalu diduga mengalami penyiksaan yang diluar pri kemanusiaan.
Hal itu diutarakan saksi Dewi Sahpitri yang merupakan Kakak keponakan korban Bedul di dalam persidangan, Rabu (03/8/2022).
Sidang yang sudah memasuki malam hari tersebut juga menguak terkait pasien rahabilitas kerangkeng yang dipekerjakan di pabrik kelapa sawit yang diduga tidak diberi upah hanya diiming-imingi akan digaji jika sudah sembuh.
Pihak keluarga selalu dijanjikan jika keluarga yang direhab di kerangkeng tersebut dipekerjakan dengan dalih untuk melupakan penggunaan narkoba.
Apalgi terungkap jika almarhum Bedul saat dibawa ke kerangkeng dalam kondisi tangan diborgol. Tapi anehnya dari 8 orang yang ikut mengantarkan korban yakni, Camat Sawit Sebrang, Lurah, Kepling, Iskandar, Hermanto dan Dewi Sahpitri, tidak seorang pun mengetahui pria yang juga ikut di dalam mobil avanza milik Camat tersebut yang diduga memborgol korban seperti layaknya membawa pelaku kriminalitas.
Hal itu terbongkar saat JPU menanyakan kepada para saksi Dewi Sahpitri saat awal almarhum Bedul akan dibawa ke kerangkeng milik TRP di Durian Muluk Kecamatan Kuala.
Diceritakan saksi bahwa alm.Bedul memang pecandu narkoba dan kerap mencuri. Terakhir, Bedul ditangkap Kepling di Wilayah Sawit Sebrang karena mencuri plastik asoy (kresek).
Sebelumnya, saksi Dewi telah berkoordinasi dengan seorang warga yang mengenal baik pihak kerangkeng TRP yakni Indo Jaya.
Nah, pada saat pihak korban pencurian mencabut laporannya di Polsek Padang Tualang, pihak keluarga, yakni Dewi Sapitri bersama suaminya terus berkoordinasi kepada Kepling, Hermanto dan Iskandar untuk membawa Bedul dengan menggunakan mobil Avanza milik Camat. Sementara Dedi Setiawan dijemput oleh Zulfan.
Pada saat di Polsek, Bedul tidak diborgol karena hanya diamankan dan kasus pencuriannya dihentikan.
Hal itu diperkuat oleh keterangan saksi yakni penyidik Polsek Padang Tualang BP Nainggolan.
“Karena warga sudah resah, Bedul langsung dibawa ke kerangkeng rehabilitasi di Durian Muluk,” ujar para saksi.
Anehnya, saat keluar dari Polsek, tangan alm.Bedu sudah terborgol dengan tangan ke belakang.
Rombongan juga sempat singgah makan di RM Ajo Minang Stabat.
Pada saat semua rombongan makan, saksi Dewi mengatakan jika borgol dibuka, namun tangan korban satunya tetap diborgol di kursi.
Setelah makan, rombongan kembali meneruskan perjalanan. Anehnya tangan alm.Bedul kembali diborgol oleh pria misterius yang ikut dalam rombongan.
Baik JPU dan Majelis Hakim merasa aneh karena para saksi tidak satu pun tau nama dan tidak mengenal pria pemborgol tersebut.
Saat rombongan sampai di TKP ditanya Ketua Majelis Hakim siapa dan berapa orang pihak kerangkeng yang ikut menjemput? Dan dijawab saksi 4 orang.
Namun dari keempat orang tersebut yang diingat saksi cuma terdakwa Jurnalista Surbakti (JS).
Sesampai di lokasi dan sebelum diantar ke kereng, Hermanto meminta rombongan untuk singgah di warung yang letaknya di sebrang rumah TRP.
Tidak lama kemudian rombongan membawa alm.Bedul menuju kerangkeng, namun saksi Dewi tetap di warung.
Saat dekat kerangkeng itu lah…Hermanto dan Iskandar tetap berbicara dengan almarhum di depan kereng. Sementara saksi lainnya berbalik arah menuju kolam yang ada di dekat kerangkeng.
Tiba-tiba para saksi mendengar suara teriakan dari korban.
“Aduh..!! Aduh..!! Allahuakhbar..!!” ujar JPU menirukan kesaksian para saksi yang tertera dalam BAP.
Sekitar seminggu korban Bedul di kerangkeng rehabilitasi tersebut tiba-tiba suami saksi Dewi mendapat kabar dari diduga Iskandar jika Bedul sudah meninggal karena sakit lambung.
Untuk memastikannya, kemudian Saksi Dewi coba menghubungi kembali diduga Iskandar dari nomor yang menelpon suaminya.
Saat itu pria yang diduga Iskandar mengabari jika jasad alm.Bedul sudah dimandikan, dikafani dan sudah disholatkan.
“Pihak kereng mengatakan jika keluarga hanya tinggal langsung menguburkan korban,” ujar saksi Dewi.
Sesampainya jenazah korban yang tubuhnya sudah dikafani disemayamkan di dalam rumah dan tidak langsung dimakamkan.
Selang beberapa jam kemudian, pihak keluarga membuka kain kafan bagian wajah jenazah Bedul. Setelah terbuka, keluarga terkejut karena wajah alm.Bedul bonyok dan memar.
“Bagian mata biru memar mengeluarkan darah, rahang dan dagunya luka dan memar,” ujar saksi.
Sidang kasus kerangkeng maut milik TRP tersebut berlangsung hingga pukul 22.30 WIB. Setelah mendengarkan kesaksian para saksi, sidang akhirnya ditutup dan elanjutnya akan digelar kembali pada hari Rabu (10/8/2022) dan hari Jum’at (12/8/2022) pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli.