lensaberita.online Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatat realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 sebesar 97 persen.
PJ Walikota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan, target PAD 2024 sebesar Rp 1.154.968.000.000, sampai 11 Desember telah tercapai Rp1,110 triliun.
“Dari Rp1,154 triliun sudah tercapai 97 persen, hampir tercapai, target 3 persen lagi, kami optimis target tercapai di akhir tahun ini,” katanya di sela acara Pemberian Penghargaan kepada Wajib Pajak PBB, di The Zuri, Senin (12/12/2024).
Lebih lanjut dia menuturkan, capaian ini didukung dari pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meskipun belum 100 persen tetapi nilainya cukup besar. Sedangkan pajak lainnya yang sudah 100 persen seperti pajak perhotelan, pajak jasa parkir, pajak hiburan, pajak sarang burung.
“Kami menggenjot pendapatan PAD agar tercapai 100 persen, salah satunya yang cukup berpotensi adalah PBB, salah satunya program potongan pokok pajak dan penghapusan denda masih ada beberapa hari lagi,” katanya.
Pemkot Palembang menilai dengan pertumbuhan ekonomi 5 persen itu ada korelasinya terhadap kenaikan pendapatan pajak di Palembang. Ini merupakan tren yang sangat baik.
Kepala Bapenda Kota Palembang Reimon Lauri mengatakan, realisasi penerimaan PBB sampai 11 Desember 2024 mengalami peningkatan dibandingkan di bulan yang sama pada tahun 2023.
Capaian hingga 11 Desember 2024 PBB tercapai Rp260.085.001.584 atau 92,89 persen, dari target Rp280 miliar. Dibandingkan realisasi 11 Desember 2023 lalu tercapai Rp247.615.612.744 atau 88,60 persen dari target Rp279,4 miliar.
“Capaian ini juga didukung oleh aktifnya petugas dengan kerjasama Kejaksaan melakukan penagihan pajak,” kata Reimon.
Reimon mengatakan, capaian PAD 2024 sudah 97 persen dari 11 objek pajak daerah yang saat ini capaiannya rata-rata 90-100 persen. Diantaranya PBB merupakan salah satu pajak dengan nilai target terbesar yakni Rp280 miliar.
“Pajak yang sudah mencapai 100 persen seperti pajak restoran, pajak listrik PLN, yang masih rendah seperti PBB belum 100 persen,” katanya.
Sementara itu pemberian penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang tercepat membayar PBB sebelum jatuh tempo mulai dari Rp500,1 ribu sampai Rp99 juta ke atas, sebagai motivasi dan apresiasi bagi wajib pajak lainnya. (Yuli)