Banyuwangi,Lensaberita.online-
Banyuwangi butuh investor, investor butuh Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) untuk permulaan awal menjalankan usahanya. Banyak Kabupaten di Indoensia yang berlomba – lomba untuk memajukan daerahnya salah satu cara dengan bagaimana mendatangkan investor. Harapannya kedatangan investor bisa memajukan daerah dan masyarakatnya bisa sejahtera.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Mengutip laman simbg.pu.go.id, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan atau perwakilannya. Hal ini bertujuan untuk memulai pembangunan, merawat, merenovasi, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai perencanaan dari pemilik gedung yang bersangkutan.
Menurut laman simbg.pu.go.id, apabila ingin mengajukan PBG maka setidaknya harus melengkapi data berupa: Data Pemohon atau Pemilik, Data Bangunan Gedung, Dokumen Rencana Teknis.
Adapun untuk dokumen rencana teknis sendiri terdiri dari beberapa dokumen, yaitu: Dokumen Rencana Arsitektur, Dokumen Rencana Utilitas, Dokumen Rencana Struktur, Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan.
Kini demua pengajuan tersebut tidak secara manual, namun melalui sistem yang sudah terintegrasi ke pusat. Banyak persoalan yang belum bisa terselesaikan dalam pengajuan PBG di daerah, khususnya Banyuwangi. Hal tersebut bukan tak berdasar, namun ada persyaratan administrasi yang kurang atau bahkan belum dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Mengingat daerah tidak memiliki wewenang dalam persoalan PBG, seharusnya eksekutif maupun legislatif mampu memberikan solusi jalan keluar dengan kebijakan dan aturan – aturan daerah ( perda maupun perbup ) yang dikeluarkan namun tidak bertentangan dengan aturan yang diatasnya.
Jika ada solusi ataupun kebijakan yang diambil oleh penentu pengambil kebijakan di daerah khususnya Banyuwangi tentang solusi atau alternatif persoalan PBG hingga selesai perijinan, maka tidak menutup kemungkinan hal ini bisa menyedot banyak investor dan menambah Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Banyuwangi. Tentu pastinya investor yang pro rakyat, untuk kesejahteraan rakyat.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dirancang sedemikian rupa dan megah oleh mantan Bupati Abdullah Azwar Anas yang sekarang merupakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pastinya untuk mempermudah masyatakat dalam pengajuan berkas atau pelayanan lain harusnya termasuk persoalan PBG. Dalam gedung tersebut terdapat semua perwakilan SKPD. Penulis meyakini bahwa Banyuwangi di era Abdullah Azwar Anas banyak mencetuskan inovasi skala nasional hingga berlanjut ke Bupati Ipuk sekarang, bisa memberikan solusi atau alternatif maupun kebijakan tentang PBG.
Bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, kini bagaimana caranya Eksekutif yang diwakili Bupati dan Legislatif memberikan angin segar bagi para investor yang pro rakyat yang ingin masuk ke Banyuwangi.
Veri Kurniawan S.ST.,S.H