Bangunan Klinik Bak Bagai Bangun Rumah Sakit Nan Megah di Lahan PTPN II, Kok Bisa??

  • Bagikan

Deli Serdang, LensaBerita.online,-

Bangunan Klinik Bak Bagai Bangun Rumah Sakit Nan Megah di Lahan PTPN II, Kenapa bisa berdiri juga ya, meski sudah beberapa kali diberitakan dari beberapa media online dan cetak, tentang Bangunan Klinik bertingkat tersebut, yang mana diduga kuat tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) sebagai pengganti IMB diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Deli Serdang, tampak berdiri nan megah, kokoh dan terus dikerjakan seakan-akan tanpa hambatan terus di bangun di Areal Tanah Milik PTPTN II.

Diketahui bahwa Bangunan tersebut terletak di Dusun XIII Boyolali Kec. Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis sore (25/5/2023).

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Deli Serdang Muhammad Salim, SP. M.Si, Bukannya memerintahkan anggotanya atau bahkan memberikan larangan dengan adanya pembangunan di daerah ini karena diduga tanpa izin, makin kuat dugaan tersebut tidak terlepas dari campur tangan Aparatur baik dari Tingkat Kecamatan Hamparan Perak hingga ke tingkat Aparat Desa yang terlihat cukup adem ayem saja.

Hal dugaan kuat ini pun sangat terlihat jelas saat para pekerjanya melakukan pekerjaan bangunan tersebut berjalan sangatlah lancar tanpa ada gangguan dari pihak Pemerintah setempat, dan dalam hal ini pula diduga Pihak Trantib Kecamatan Hamparan Perak ada bermain dengan pihak dari PTPN II dan seolah-olah tidak pernah mau menjelaskan secara transparan segala pertanyaan serta konfirmasi langsung wartawan di lapangan dan juga pernah ditanyakan melalui pesan WhatsApp kepada pemiliknya langsung.

Saat media ini mengkonfirmasi salah seorang warga yang bermukim di seputaran Klambir 5 kebun yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Saya bingung ini mau bangun Klinik atau Rumah Sakit bang?, Kalau pun Rumah Sakit yang di bangun, bangunan tersebut sangat tinggi dan dekat dengan daerah pemukiman warga yang bertempat tinggal di lahan Perkebunan PTPN II, lalu bangunan ini sepertinya gak punya izin bang!!, hampir sebahagian besar warga disini merasa khawatir bang karena kebisingan pekerja dari pagi hingga waktu malam hari serta mengganggu jam tidur yang rata-rata disini para anak-anak dan lansia”, Ucapnya resah.

Dikatakan warga itu lagi, “Yang menjadi anehnya lagi bang, kok sepertinya pihak Trantib Kecamatan Hamparan Perak diduga seolah-olah diam dan tutup mata, serta pihak PTPTN II juga seakan-akan tidak mengambil tindakan yang tegas untuk kepentingan warga sekitar yang sudah semakin resah”, terangnya lagi kesal.

“Warga masyarakat sekitar mungkin dianggap buta dan tuli serta buta akan hukum ini bang…, Sehingga mungkin saja semua sudah diatur mereka bang!!, Jadi bungkam mungkin”, ungkap warga tegas.

Melihat dengan adanya kejadian yang seperti ini, selanjutnya para awak media sebagai sosial kontrol tergerak hatinya untuk mengkonfirmasi secara intens dari Laporan warga masyarakat yang sudah sangat kecewa dengan kinerja dari para pihak Kecamatan dan Desa Di Hamparan Perak terlebih lagi selanjutnya akan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas PMPTSP Muhammad Salim, SP. M.Si, agar Bangunan tersebut diperiksa ulang dan distanfaskan jika tak memiliki PBG, bahkan jika perlu dibongkar ulang terkait peruntukan bangunannya.

(Rahma)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *