PEKANBARU, Lensaberita.online – Penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo Panit di Ditreskrimum Polda Riau digugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Apul Sihombing, S.H., M.H., dan Dihon Simarmata, S.H., pada Selasa siang (11/10/2022).
Gugatan perbuatan melawan hukum didaftarkan dengan nomor register perkara, PN PBR-102022QDG tanggal 11-10-2022.
Gugatan ini merupakan kelanjutan dari dua gugatan sebelumnya, yaitu Kapolda Riau digugat di PTUN Pekanbaru dan gugatan praperadilan di PN Pekanbaru kepada Kapolda Riau pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu.
Untuk gugatan perbuatan melawan hukum, bahwa penyidik Penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo sebagai penegak hukum diminta pertanggungjawabannya atas pengabaian terhadap putusan PTUN Pekanbaru Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN.
Adanya gugatan yang dilakukan, Apul Sihombing, S.H., dan Dihon Simarmata, S.H., selaku kuasa hukum penggugat Houtman, meminta Penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo menjelaskan kepada hakim, bagaimana interpretasi penyidik terhadap kedudukan putusan PTUN Pekanbaru dengan kewenangan penyidik pada kasus yang dalam putusan sela PTUN.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam gugatan tersebut, yaitu bagaimana penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo dapat mengabaikan keputusan PTUN Pekanbaru dan memunculkan pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP secara konteks MENS REA dan secara ACTUS REA.
Selanjutnya pada saat yang bersamaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP Jo Pasal 18 Ayat (2) Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan , kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. [Relas]