Antara Kepentingan 2024 Hingga Biaya Transportasi Kades yang Demo

  • Bagikan

Banyuwangi,Lensaberita online-

Dibalik demo Kepala Desa se Indonesia yang berlangsung hari ini, 17 Januari 2023 apakah ada kepentingan partai di tahun 2024?. Lalu dana transportasi itu apakah dana sendiri apa ada yang menanggung?

Seandainya ada dugaan yang menanggung biaya transportasi ke Jakarta, khususnya Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi yang berangkat apakah ini tidak terindikasi gratifikasi?. Karena kehadiran mereka di Jakarta sebagai Kades.

Pertanyaan saya, seberapa mendesak atau darurat demo para Kepala Desa itu dilakukan, dimana pelayanan desa harus tetap berjalan normal, dan pantaskah demo itu dilakukan dengan menggunakan seragam kebesaran berwarna cokelat orasi menuntut masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.

Saya menduga ada keterlibatan segelintir partai dalam aksi yang dilakukan Kepala Desa tersebut. Jika dikaitkan dengan pemilu 2024, kemungkinan atau saya menduga ada transaksi untuk memenangkan pada pemilu nanti dengan fasilitas Kepala Desa.

Perlu diingat oleh Kepala Desa tentang aturan yang tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Salah satu kasus kepala desa di Mojokerto, Provinsi Jawa Timur yang menjadi tim kampanye saat tahapan Pemilu 2019 yang berujung pada pidana kurungan penjara.

Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 juga berbunyi “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” .

 

Penulis : Veri Kurniawan ( FOSKAPDA )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *