Medan, Lensaberita.online,-
Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang baru-baru ini telah viral di beberapa media TV dan Elektronik adalah kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki oleh Kejari Kabupaten Samosir terhadap SS dan HS oleh Jaksa Ronal Pasaribu diduga telah terkondisikan. Hal ini katanya berdasarkan sejumlah barang bukti yang sudah akurat sehingga mereka langsung ditangkap.
Keluarga Herdon Samosir (HS) langsung angkat bicara terkait Penangkapan yang tidak wajar tersebut, dimana adiknya HS yang bernama Willy Samosir merespon atas apa yang sudah menimpa abang kandungnya terkait pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean – Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten, Samosir di tahun 2021 yang silam, di Medan, pada Senin sore (12/06/2023).
“Jadi saya dari keluarga besar Herdon Samosir bernama Willy Samosir dalam hal ini kami mohon keadilan dari Kejaksaan Agung dan Kejatisu terhadap kasus yang menimpa bang saya terkait Pekerjaan Proyek senilai Rp. 6,129 miliar, Yang diduga sudah dikondisikan”, ucapnya saat diwawancarai awak media yang bertugas saat di kediamannya.
“Siapakah yang disini yang dirugikan??, Sudah tentulah abang saya Herdon Samosir yang telah dijadikan tersangka oleh Pidsus Ronal Pasaribu dan Kejari Samosir. Negara mana yang dirugikan dimana pekerjaan sudah selesai 100%, pemeliharaan selama enam (6) bulan juga sudah rampung, dan telah diserahterimakan kepada dinas PU Kabupaten Samosir”, tuturnya.
“Pada saat pekerjaan itu 71% BPKP melakukan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 426 Juta, BPKP bahkan menyatakan kelebihan bayar tersebut dibayarkan dengan pembayaran termin berikutnya dari sisa pembayaran hasil kerja Herdon Samosir selaku Wakil Direktur CV.Nabila yang belum dilunasi oleh Dinas PU Pemkab. Samosir sebesar Rp. 1,170 Miliar lagi”, ungkapnya.
Lanjut Willy Samosir kembali menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Kab. Samosir dimana kala itu Jaksa yang bernama Ronal Pasaribu telah memaksa Herdon untuk membayarkan kerugian negara tersebut sebesar Rp. 426 JT.
“Uang itu sudah dibayar lunas dengan 5 kali pembayaran melalui Bank Sumut dengan tanda bukti transfer yang lengkap”, katanya tegas.
Dikatakannya lagi, “Kemudian BPKP datang memeriksa kerjaan abang saya yang sudah selesai serah terima. Ditemukan BPKP kembali kerugian negara sebesar Rp. 318 JT. Lalu penyidik menyatakan langsung kepada Herdon bahwa kerugian tersebut harus dibayarkan supaya ia tidak ditahan karena saat itu pula ia masih menjadi saksi dan belum menjadi tersangka”.
Sehingga menjadi tanda tanya besar bagi Willy Samosir beserta keluarga besarnya bahwa, “Negara mana yang dirugikan saat ini??, Sedangkan Herdon sendiri masih memiliki uang sebesar Rp. 1,170 Miliar yang sampai saat ini belum juga dibayarkan serta dilunasi oleh Pemerintah Pemkab Samosir ke Abang saya, ini kan makin aneh bukan??”, Ungkapnya kesal.
“Jadi sudah jelas ini tidak dapat diterima oleh pihak keluarga besar Samosir, dan sebelumnya kami tengah melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan Negeri Kota Balige dan sekarang masih dalam proses sidang hukum yang berjalan, disaat hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023 pukul 10.00 wib pagi sampai dengan pukul 22.00 wib menghadap ke anggota Pidsus Kejari Samosir atas nama Daniel Simamora, SH langsung ia dijadikan tersangka, langsung ditahan, tangan digari, dipakaikan rompi orange serta langsung dimasukkan ke mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Pangururan”, ungkapnya sedih dengan mata yang berkaca-kaca.
Kembali lagi diucapkan Willy Samosir kepada awak media yang bertugas bahwa saat dilakukan penangkapan, penandatanganan dokumen menjadi tersangka dilakukan di Rutan Pangururan, kesannya tidak adil, aneh dan sangat dipaksakan serta diduga kuat telah pula melanggar SOP tanpa didampingi oleh pengacara Herdon Samosir.
(Rahma)