Aliansi Masyarkat Lingkar Tambang Lakukan Aksi Damai Penolakan PT. BDL

  • Bagikan

Bolmong, Lensaberita.online Aksi Damai PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) yang beroprasi di wilayah kepolisian Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mogondow, Sulawesi Utara (Sulut) mendapat penolakan dari Masyarakat Lingkar Tambang pada Kamis (18/08/2022).

Kepada media ini kordinator aksi, Viki Arisandi Ilam menjelaskan, kami dari aliansi Masyarakat Lingkar Tambang dengan tegas meminta kepada pihak terkait untuk mengevaluasi kembali penerbilan IPPKH PT. BDL dan membatalkan.

“Kami dengan tegas menolak PT. BDL beroperasi di wilayah kepolisian desa mopait Selain meminta mengefaluasi penerbitan IPPKH, kami juga meminta kepada pihak terkait untuk. Membekukan IUP di lokasi BDL” jelasnya.

Adapun 5 poin tuntutan Masyarakat yakni;
1. Bahwa sejak PT. Bulawan Daya Lestari diberikan izin operasi produksi sejak tahun 2011 oleh Bupati Bolaang Mongondow, PT. Bulawan Daya Lestari tidak pernah melaksanakan kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility) di wilayah desa lingkar tambang;

2. Bahwa sejak PT. Bulawan Daya Lestari beroperasi, adanya kerusakan lingkungan yang cukup massif dan membuat Kawasan hutan di sekitar perkebunan mopait mengalami ancaman abrasi, keracunan akibat limbah, dan bencana alam lainnya akibat dari pengerukan dan aktivitas tambang dari PT. Bulawan Daya Lestari yang tidak pernah melakukan pemeliharaan lingkungan dan reklamasi pasca tambang;

3. Bahwa tenaga kerja yang direkrut oleh PT. Bulawan Daya Lestari sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 sejak Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berakhir tidak diperlakukan sebagaimana amanat Undang-undang tentang ketenagakerjaan, dan sebagaian dari pekerja yang diberhentikan tidak memperoleh pesangon;

4. PT. Bulawan Daya Lestari selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat lingkar tambang atas keberadaannya maupun aktivitasnya selama ini sehingga status keberadaanya tidak jelas dan kurang memperoleh respon baik dari masyarakat;

5. Bahwa adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sampai dengan 2029, masyarakat tidak diberitahu dan tidak ada feedback kepada masyarakat secara jelas atas kontribusi PT. Bulawan Daya Lestari yang sudah lebih dari 10 tahun beroperasi.

Namun demikian, Aksi damai yang berlangsung di Pintu masuk jalan perkebunan Desa Mopait tetap berjalan dengan aman.

Terpisah, Ronald Saweho yang merupakan HRD PT. BDL menanggapi terkait 5 poin yang di suarakan masyarakat,
“1. Kalau penjelasan dari manajmen PT BDL lama kepada kami, CSR semua disalurkan meski belum sesuai harapan karena sesuai kebutuhan masyarakat waktu itu dan bisa di konfirmasi ke Kepala Desa yang sebelum-sebelumnya.
2. Bahwa abrasi dan keracunan sampe sekarang tidak ada data yang diberikan oleh Pemerintah Desa Mopait, dan PT. BDL belum pasca tambang jadi belum melakukan pemeliharaan, meskipun tetap akan dilakukan pemantauan oleh perusahaan.
3. Bahwa pada manajemen lama bagi karyawan yang berhenti tetap diberi ketentuan sesuai UU.
4. Bahwa sejak awal dari manajmen lama sampe manajmen baru semua dilakukan sosialisasi di kampung lingkar tambang dan bisa dikonfirmasi ke Pemerintah Desa baik mopait dan kanaan.
5. Masalah kontribusi bisa di tanya langsung ke Kepala Desa Mopait Kanaan sebagai Desa ring satu lingkar tambang. Bahkan sampe di Desa Toruakat sebagai Desa ring dua lingkar tambang. Sudah cukup banyak kami membantu masyarakat, bahwa manajmen lama dan manajemen baru kami sekarang sudah melakukan pengelolaan rencana penambangan, meskipun sampai sekarang kami PT. BDL belum melakukan kegiatan penambangan di LOKASI TAMBANG. Karena kami sesuai ketentuan UU dan Kami taat aturan dan taat azas Wassalam”, tutupnya saat di konfirmasi via telfon seluler.

Liputan : Idiex.                                                            Redaktur : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *