Palembang, Lensa Berita. online
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ahmad Rusli dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (17/4/2025). Rusli dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Jamak Udin.
Kuasa hukum Ahmad Rusli, Ricky MZ SH, menyambut baik putusan tersebut karena kliennya tidak terbukti melakukan pengeroyokan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun dihukum atas penganiayaan, Ricky menekankan bahwa hal terpenting adalah bebasnya Rusli dari dakwaan pengeroyokan.
Seusai sidang, Ricky menyatakan bahwa majelis hakim sependapat dengan pembelaan tim pengacara terkait unsur-unsur penganiayaan.
Ia juga menyoroti kekeliruan JPU dalam menyebutkan nama-nama lain dalam dakwaan dan tuntutan pengeroyokan. “Intinya terdakwa ini tidak terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korbannya berdasarkan fakta putusan hari ini,” tegas Ricky.
Ricky menambahkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara dakwaan pengeroyokan oleh JPU dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah atas penganiayaan. Ia menjelaskan bahwa “titik krusial antara pengeroyokan dan penganiayaan terletak pada persangkaan terhadap pelaku dan jumlah pelaku tindak pidananya.”
Pihak pengacara terdakwa menghormati putusan tersebut. “Alhamdulillah untuk putusan hari ini. Puji syukur didapati kenyataan bahwa keadilan telah menemukan jalannya,” pungkas Ricky.**
(jovi)