Agus Pinto Meminta Polres Belu Segera Memeriksa Orang yang Menyebar Luaskan Postinganya di Grup DPRD

  • Bagikan

Belu, Lensaberita.online Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernadus Taek melaporkan Agus pinto ke BK (Badan Kehormatan) DPRD kabupaten Belu dan sekaligus ke polres Belu, pada tanggal Tanggal 20 Januari 2022. Rabu (03/08/2022)

Anggota Dewan, Kabupaten Belu, Agus pinto sendiri sudah memenuhi panggilan Polres Belu sebanyak tiga kali. Namun sampai hari ini belom ada titik terang, dan sampai saat ini Agus Pinto juga melakukan laporan balik yang menyebar luaskan postingan tersebut.

Agus Pinto sendiri mengatakan kepada media saat di wawancarai di kediamannya, Dusun Raibasin, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.

“Saya meminta kepada pihak Polres Belu, untuk memproses masalah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, sebab postigan grup WhatsApp (Wa) itu khusus hanya 30 orang anggota DPRD, dan sesuai dengan peraturan DPRD tentang tata ber acara, dan badan kehormatan DPRD Kabupaten Belu, BAB 1 pasal 1, ayat 11, Rahasia adalah sesuatu yang berkaitan dengan tugas DPRD, yang menurut sifat dan bentuknya, tidak dapat di informasikan kepada pihak lain, sesuai ketentuan perundang- undang yang berlaku, untuk itu saya mendesak pihak kepolisian yaitu Polres Belu, agar segera memeriksa saudari Nini wandelina atok, dan pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita tersebut. Sehingga membuat situasi menjadi tidak kondusif, dan saya juga merasa nama baik saya di cemarkan dan fitnah. Apa yang saya sampaikan dalam postingan grup Wa DPRD tentang peristiwa pembunuhan Joao Parera Vicente, memang itu ada buktinya, bahwa saudara Fanus Atok dan Julio Docarmo diduga menjadi otak rencana pembunuhan tersebut, sesuai dengan putusan pengadilan, no 17 PID/2018/PT.KPG

Masih di tempat yang sama Agus pinto juga mengatakan bahwa. “Diduga ada oknum pengurus veteran, yang ada di Kilo meter 16 melakukan pungutan tersebut di Kota Atambua dan sekitarnya. Kami meminta agar pihak kepolisian turut memantau dan menghentikan kegiatan pungutan tersebut karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, kita tahu bahwa tidak ada bukti kwitansi, tetapi fakta korbannya ada, apabila pihal kepolisian membutuhkan data, kita kumpulkan para korban tersebut, bahwa terjadi pungutan liar di Kota Atambua dan sekitarnya. Itu adalah oknum-oknum yang pengurus veteran, terlalu banyak korban, faktanya korban ada, cuman tidak ada khuwitansi, dan kapan saja pihak kepolisian perlu bukti, maka kita akan kumpulkan para korban tersebut,” katanya. Reporter : Akitu : paiceco/Editor : Zulkifli.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *