Adanya Sumbang Siur Dugaan Jual Beli Proyek di Kabupaten Banyuwangi, Ketua FRB Irfan Hidayat, Akan Saya Sikapi 

  • Bagikan

Banyuwangi,Lensaberita.online- Sura ww2w no hukum mbang siur suara angin yang berhembus, terkait rumor adanya dugaan jual beli proyek di dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas tertentu, di dalam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi

“Hal ini sangat menarik untuk dibahas,  suara angin yang berhembus ini terkait adanya dugaan oknum pejabat Dinas yang menggunakan kewenangannya untuk menentukan proyek APBD,  bagi kontraktor atau rekanan tertentu.

Rumor ini juga membahas adanya dugaan praktek jual beli proyek tersebut yang nominal nya sangat fantastis. Hal ini bisa disebut dengan sebutan afee sebesar 20 persen dari nilai anggaran tiap paket proyek.

“Namun, tidak menutup kemungkinan uang hasil jual beli proyek itu diduga hanya untuk kepentingan pribadi oknum pejabat dinas, tentu saja ada “atasan” yang juga menikmatinya.

Suara angin tersebut langsung dikaji oleh Ormas Forum Rogojampi Bersatu (FRB) di Kabupaten Banyuwangi. Ketua FRB Irfan Hidayat mengatakan ke pada media,” Terkait dengan adanya dugaan  proyek-proyek yang dikerjakan tidak memenuhi standar dan kualitas sesuai RAB,  bahkan adanya beberapa proyek-proyek bermasalah itu saya menduga ini akibat dari hasil praktek jual beli proyek.

Terutama pada bangunan irigasi dan fasilitas umum, yang rata-rata masih berusia 1-2 tahun sudah mengalami kerusakan yang serius kejadian ini juga menunjukkan, jika fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait dinilai lemah dan dapat dikatakan gagal

“Kami akan mengambil tindakan tegas dan serius terkait masalah ini dengan cara melaporkan dan meminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini

Terutama terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum dinas dan oknum pelaksana pada hasil pengerjaan proyek dalam kurun waktu 1-2 tahun terakhir. Data yang kami pegang terkait dengan masalah ini sudah lengkap,” ujar Irfan Hidayat, selaku ketua FRB,  dikantornya  Senin (23/10/2023).

Menurut Irfan, langkah ini sangat penting untuk menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran di Pemkab Banyuwangi, dia berharap jika terbukti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak korupsi dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur serta kalaupun ada oknum pejabat maupun pelaksana yang terlibat harus segera ditindak secara hukum jangan ada tebang pilih,”tegasnya

“Tindakan yang kita ambil ini sebagai bukti perhatian terhadap ada dugaan praktik korupsi yang terus terjadi. Kami berharap APH dapat segera bertindak untuk memeriksa dan mengusut atas dugaan jual beli proyek di Banyuwangi, dan dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan proyek APBD Kabupaten Banyuwangi demi kepentingan masyarakat,” pungkas Irfan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *