Lubuk Dalam – Lensaberita.online,-
Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap dua orang pria berinisial MY (27) dan SL (18) diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi tepatnya dirumah pelapor di RT 003 RW 004 Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Sabtu (19/10/2024).
“Kejadian diKetahui oleh orang tua korban berdasarkan keterangan anaknya mengatakan bahwa korban telah digauli dan dicabuli, dua orang pria berinisial MY (27) dan SL (18) kejadian pada sabtu tanggal 19 Oktober 2024, sekitar Pukul 07.00 WIB.
Orang Tua korban atas perbuatan kepada anaknya berinisial SI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam untuk diproses.
Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul S.H,M.H mendapatkan informasi terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk dalam Aipda Jefri Simbolon melakukan penyelidikan Bersama Tim ke lokasi tersebut.
Atas laporan orang Tua korban datang ke Polsek Lubuk Dalam, yang mana ianya melaporkan tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban anak kandungnya yang bernama Ar.
“Pelapor mengetahui sewaktu baru pulang dari bekerja dan sesampainya dirumah dijumpai oleh Anak Pelapor Yang bernama Sa (Saksi 1) dan Saksi mengatakan bahwa “Pak Siasly diapain Simui dan saya sudah Ngomong Dengan Pak AZIS (Asisten Kebun INTI IV)”, Tadi kata Pak Azis “Tunggu aja dulu jangan disebar-sebarkan,”Kemudian tidak berapa lama pihak Kepolisian datang dan mengamankan bernama MY (27)Dan SL (18) Ke polsek Lubuk Dalam untuk di periksa lebih lanjut,” terangnya Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH .
Tindak Pidana Persetubuhan dan Atau Perbuatan cabul Terhadap Anak Pasal 81 Ayat (3) dan atau pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap anak-anak, serta tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi kasus serupa,” tutupnya.
(Saiful Siddik)