Kepala Dinkes Kabupaten Pasuruan : UHC Adalah Penjaminan Kesehatan Bagi Warga Tanpa Terkecuali

  • Bagikan

Pasuruan,LBO– Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Ani Latifah dalam talkshow layanan publik maslahat menjelaskan, bahwa UHC adalah penjaminan kesehatan yang diberikan kepada seluruh warga Kabupaten Pasuruan tanpa terkecuali. Rabu (10/1/2023)

“Nanti kita akan jaminkan melalui BPJS. Jadi saat ini memang warga yang mempunyai kartu BPJS baik itu melalui Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) ataupun dari TNI/Polri yang ditempat kerjanya, perusahaan swasta itu semua keseluruhannya 81,5 %. Sisanya inilah yang menjadi tanggungan dari Pemda untuk didaftarkan kepada BPJS kelas III. Jadi jaminannya melalui BPJS,” terangnya.

Dengan adanya UHC, pasien tidak perlu lagi mengeluarkan biaya karena sudah menjadi peserta BPJS dan dijamin Pemerintah.

Mencontohkan, apabila pasien datang ke Puskesmas hanya tinggal membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) maka otomatis akan dilayani.

Selain itu, Ani juga menjelaskan bahwa untuk bayi yang baru lahir, bisa diurus dulu ke Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) sehingga punya NIK.

“Nanti langsung kita masukkan, itu secara otomatis akan ditambahkan. Jadi data kami bergerak terus kalau ada penambahan. Dan masyarakat datanya yang sudah masuk,tidak perlu datang ke Puskesmas berbondong-bondong mendaftarkan, karena sudah terangkum dalam Layanan Elektronik Data Badan Usaha (eDABU),” urai Ani.

Ani juga menambahkan, bahwa untuk kondisi darurat, pasien bisa langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tanpa harus ke Puskesmas dulu.

“Prinsipnya, UHC adalah memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Wan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *