Banyuwangi,Lensaberita.online- Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu tindakan atau bentuk ancaman yang mengarah kepada hal yang bersifat seksualitas yang terjadi dan tidak dikehendaki pada anak anak dan berdampak buruk pada anak anak, baik fisik maupun psikologisnya.
Saat ini yang menjadi titik persoalan yang menimpa 3 anak dibawah umur kaitan dengan pelecehan seksual yang tak lain diduga dilakukan oleh gurunya atau diduga sebagai pengasuh salah satu pondok berinisial MKL di wilayah desa Sembulung menjadi bukti penguat bahwa Banyuwangi darurat kejahatan anak dibawah umur selain persolan ini, juga ada persolan Fz yang tak lain juga sebagai pemilik pondok dan kini sedang berjalan persidangannya, itu kan korban juga lebih dari satu.
Pemda ini harus segera mengeluarkan perda atau perbup yang tegas persoalan pengawasan di pondok dan juga sering gencarkan sosialisasi. Pemkab ini mendapatkan penghargaan Kabupaten/kota Layak Anak ( KLA), namun sarana prasarana dan perda atau perbup nya tidak menunjang sama sekali,”jelas, Veri Kurniawan Sekjend TRCPPA pusat. Rabu 18/1/2023
Masih kata veri,” Harapan saya, kasus Fz dan yang terjadi hari ini terduga pelaku mendapat hukuman yang maksimal. Untuk korban anak dibawa umur kaitan pelecehan seksual, pemda harus menyiapkan metode agar psikis korban tidak terganggu dan jaminan keberlanjutan masa depan jelas. Karena sudah jelas, dalam UU maupun UUD kesejahteraan anak dijamin negara
Kita yakin polresta melalui unit renakta cekatan mendalami dan menangani persoalan ini. Dan keyakinan kita juga sama pada JPU akan menuntut maksimal kepada terduga pelaku,”tegas veri. (joh)