Belu, Lensaberita.online – pengacara Muda Putra Dapatalu SH, meminta kepada pihak polres Belu agar segera Mengungkapkan Kasus Pengrusakan material yang ingin digunakan untuk bangunan embung
Hari ini, 12 Desember 2022, Kuasa Hukum Bendelina Kupa MA PUTRA DAPATALU SH, membawa dua orang saksi terkait kasus Pengrusakan Pipa di embung, Embung yang akan di bangun tersebut terletak di Desa Tukuneno, kecamatan Tasifeto Barat, kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Dan putra Dapatalu juga Mengatakan Kepada Media saat di wawancarai oleh team Media
” Hari ini dihadirkan saksi ke 7 dan saya berharap kasus ini bisa segera diungkap secepatnya karena 2 alat bukti sudah terpenuhi dan saksi yang baru diperiksa sudah memberikan keterangan sesuai kejadian yang terjadi, dan saya minta pihak penyidik untuk menetapkan tersangka, karena saksi yang dua orang terakhir ini sudah memenuhi unsur, jangan lagi kita memutar-mutar lagi, bahwa ini saksi kurang, sebenarnya itu sudah terpenuhi unsur-unsur penrusakan, sesuai dengan pasal 406 KUHP
Masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum Bendelina Kupa MA PUTRA DAPATALU SH, berharap penyidik Polres Belu lebih profesional lagi dalam menyelidiki kasus tersebut karena sudah terlalu lama dari bulan September hingga saat ini belum jelas status laporan ini.
” sampai saat ini Sp2Hp pun belum di terima dari bulan Oktober hingga Desember, kalau keterangan saksi yang dihadirkan tadi belum memenuhi unsur juga maka saya akan meminta Sp3 untuk kasus ini dan akan menaikan status Laporan ini ke tingkat POLDA NTT agar kasus ini bisa di tangani langsung oleh Penyidik POLDA NTT
Di samping itu, Kuasa Hukum Bendelina Kupa MA PUTRA DAPATALU SH, juga Menjelaskan
” Saya Meminta kepada Pak Kasat dan Pak Kapolres untuk melihat perkara ini yang sudah lama di tangani oleh penyidik poles Belu, menurut saya ini kasus yang sudah sangat lama, jadi tetap mau seperti ini, atau mau di hilangkan
Masi di tempat yang sama, beliau juga menjelaskan UUD tentang kasus ini.
“Kitab undang-undang hukum pidana pasal 20 paling lambat 20 hari
Pasal 24 (tambahan waktu 60 hari), Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983. Perintah sesegera menindaklanjuti laporan yang diterima, asas pelayanan Kapolri nomor 12 tahun 2009 Pasal 31
Polres Belu saat di konfirmasi melalui penyidik lewat handphone selulernya menjelaskan
” kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dimana sudah ada 7 saksi yg telah di BAP oleh penyidik/penyidik pembantu namun perlu diketahui bahwa ke 7 saksi yg telah di dengar keterangannya tersebut keterangan belum ada persesuaian antara satu dengan yang lain sehingga penyidik masih mendalami lagi dan setelah itu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langka hukum selanjutnya. Perlu juga kami sampaikankan bahwa selain 7 saksi yg dihadirkan oleh pihak pelapor, penyidik juga telah memeriksa 6 saksi lain yg diduga ke6 saksi tersebut ada juga di TKP, sehingga dalam kasus ini sudah 13 saksi yg telah diperiksa/interogasi. Ungkap Aiptu Marselinus w. Goran saat di konfirmasi Wartawan Lensaberita.online
Reporter : AKITU PAICECO