Sulut, Lensaberita.online – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia bakal melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di Sulut dalam waktu dekat ini.
SKW perdana di Bumi Nyiur Melambai ini akan mengahdirkan sejumlah asesor penguji kompetensi dari LSP Pers Indonesia yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi -BNSP.
BNSP adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Terkait persiapan pelaksanaan SKW ini, Ketua DPD SPRI Sulut Veldy Umbas mengatakan, ada 4 skema yang akan disertifikasi untuk jabatan Pemimpin Redaksi, Redaktur Pelaksana, Redaktur, Kameramen, dan Reporter.
Keempat Skema Kompetensi yang akan disertifikasi yaitu: Skema Wartawan Muda Reporter, Wartawan Muda Kameramen, Wartawan Madya dan Wartawan Utama.
“Kita sedang merencanakan pelaksanaan SKW berdasarkan kerjasama dengan LSP Pers Indonesia. Peserta SKW dikhususkan untuk wartawan aktif yang sedang bekerja di media pemberitaan,” ungkap Veldy baru-baru ini di kediamannya di Manado.
Sebelumnya, pengurus SPRI telah mendapat surat tugas dan rekomendasi dari LSP Pers Indonesia untuk mempersiapkan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di tahun ini, sesuai Surat Tugas Nomor : 011/ST/LSP-PI/VIII/2022 tertanggal 06 September 2022.
Wakil Ketua DPD SPRI Sulut merangkap Pelaksana Harian Ketua DPD SPRI, Decky Geruh dan Anggota SPRI Zulkifli Liputo telah menerima mandat dari LSP Pers Indonesia untuk membentuk panita pelaksanaan dan menyiapkan Tempat Uji Kompetensi – TUK SPRI di Sulut.
Decky Geruh mengatakan, tujuan pelaksanaan SKW itu sendiri kurang lebih hampir sama dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Akan tetapi kalau di SKW bukan sistem berjenjang. Contohnya, kalau sudah pada jabatan Pemimpin Redaksi dan Redaktur Pelaksana (Redpel), itu sudah bisa mengikuti Sertifikasi wartawan utama,” terang Decky.
Sejalan dengan pelaksanaan UKW di Dewan Pers (DP), bahwa ada enam manfaat yang bisa diperoleh ketika wartawan sudah mengikuti uji Kompetensi.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Kemudian Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; dan Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Untuk sementara, kata Decky, panitia sedang mempersiapkan pelaksanaan SKW. Dan panitia akan segera membuka pendaftarannya.
Untuk info pendaftaran SKW dapat menghubungi Panitia SKW, Zulkifli Liputo di nomor kontak 081241633168, Octavianus Barauntu : 085240030007, Tervri Ngantung : 085340333669, Ferry Mamangkey : 085823713274. (Zul/Octa)