Jelang Pilkades Agustinus Muti Resmi Mendaftarkan Diri Di Sekretariat Pendaftaran Se-Kabupaten Malaka

  • Bagikan

MALAKA, Lensaberita.online Salah Kandidat Bakal Calon Kepala Desa (Balon Cakades) di Desa Babotin Selatan Kecamatan Boten Leobele Kabupaten Malaka, Agustinus Un Muti, S. Pd., secara resmi mendaftarkan diri sebagai salah satu figur yang akan ikut dalam ajang pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang akan digelar pada tanggal 09 Desember 2022 mendatang, Rabu (26/10/2022).

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Babotin Selatan tahun 2022 dari sekretariat pendaftaran menyampaikan kepada media bahwa, prosesi pendaftaran dan atau registrasi bagi para kandidat yang akan berpartisipasi dalam perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Malaka pada umumnya, terutama di Kecamatan Botin Leobele khususnya Desa Babotin Selatan sudah dibuka sejak tanggal 25 Oktober s/d 02 November, kata Bonafantura Adi Putra.

Bagi putra terbaik yang ada di Desa Babotin Selatan ini, diharapkan agar bisa menggunakan rentan waktu yang sudah ditetapkan untuk lakukan pendaftaran dengan baik, dengan memperhatikan berkas/administrasi yang harus dibawa oleh masing-masing pendaftar (kandidat).

Pada kesempatan yang sama, Agustinus Un Muti, S.Pd., yang akrab disapa Agus itu, ketika ditemui media ini menyampaikan bahwa sebagai salah satu kandidat yang akan ikut dalam perhelatan Pilkades di Desa Babotin Selatan, dirinya merasa sangat gembira karena hari ini keluarga besar mendampingi saya untuk lakukan pendaftaran di sekretariat.

“Keluarga besar dengan caranya masing-masing telah mengusung serta mengusul saya untuk maju demi memperbaiki wajar desa Babotin Selatan ini. Ini merupakan satu kebanggaan bagi saya,” ungkapnya.

Dukungan yang diberikan oleh keluarga itu, sambungnya, pada hari ini terutama sebelum menyerahkan berkas pendaftaran kepada pihak penyelenggara di sekretariat, dan sebagai manusia yang berbudaya tentunya segala dinamika ataupun pergumulan hidup selalu dan senantiasa direstui oleh para leluhur.

“Sebelum melangkah ke sekretariat (kantor desa) sebagai tempat pendaftaran, saya sempat digotong oleh keluarga besar ke rumah suku (Uim Reu, Uim Papea’ka) untuk melangsungkan ritual adat. Disana para petuah suku mempersembahkan ujud dan impian saya mewakili keluarga besar dan masyarakat Desa Babotin Selatan kepada leluhur, serta memohon restu agar dalam persiapan jelang perhelatan Pilkades tahun ini, saya selalu dijaga agar terhindar dari segala hambatan,” jelasnya.

Menurut Agus, guna memenuhi aturan dan regulasi terkait pendaftaran, ada beberapa berkas yang sudah diserahkan kepada panitia penyelenggara, yakni:

1. Foto Copi E-KTP,
2. Surat pernyataan bertakwa Kepada Tuhan yang Maha Esa yang bermeterai 10000,
3. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 yang bermeterai 10000,
4. Foto Copy Ijasah yang dilegalisir,
5. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir,
6. Surat Pernyataan Bersedia menjadi Calon Kepala Desa, bermeterai 10000
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
8. Surat Keterangan yang tidak sedang menjalani hukum pidana penjara dari pengadilan,
9. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan tidak pidana penjara paling singkat ( Lima) 5 tahun atau lebih dari pengadilan kecuali (Lima) 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara Dan mengumumkan secara jujur Dan terbuka kepada publik bahwa yang bersanfkutan pernah di pidanakan serta bulan sebagai pelaku kejahatan berulang ulang.
10. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai  dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
11. Surat Keterangan Sehat dari dokter,
12. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah,
13. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjabat Sebagi Kades selama (tiga) 3 kali masa jabatan, bermeterai 10000,
14. Surat Pengunduran Diri Dari Anggota BPD Untuk mencalonkan diri,
15. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengudurkan Diri apabila sudah ditetapkamln
16. Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri Dari kepala desa Apabila Sudah Terpilih, bermeterai 10000,
17. Surat pernyataan  sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat apabila terpilih bermeterai 10000.

Reporter : Akitu Paiceco
Editor : Relas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *