Lusia Funan Mengggugat Maria Imelda Kolo, PN Atambua Gelar Pemeriksaan Setempat

  • Bagikan

BELU, Lensaberita.online – Lusia Funan melalui Kuasa Hukumnya Putra Dapatalu, S.H. dan Ferdi Pego, S.H., menggugat Maria Imelda Kolo di Pengadilan Negeri Atambua terkait lahan 2 hektar tepat di belakang terminal perlintasan kedua negara RI-RTDL  di Dusun Beilaka Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur.

Menanggapi gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Atambua gelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi guna memastikan kebenaran dan keberadaan obyek perkara. Gelar tersebut dihadiri masing-masing kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat, dalam pengawalan ketat personil Polses Tastim yang dipimpin oleh Kapolsek. Rabu, (26/10/2022).

Menurut Putra Dapatalu, S.H., lahan yang menjadi perkara itu adalah milik Lusia Funan, yang pada awal mulanya di hibahkan oleh ketua suku Manulain kepada Barnabas Metak (Alm) selaku suami Lusia Funan untuk dikelola dan dikuasainya.

“Sejak tahun 1984 lahan tersebut di hibahkan oleh Kepala suku Manulain kepada Barnabas Metak untuk di kelola dan dikuasainya hingga tahun 1997. Pada tahun 1999 Barnabas Metak meninggal dunia dan selanjutnya di kelola oleh istri LF istri sah alm BM hingga tahun  2003, namun karena faktor usia yang mengakibatkan Lusia Funan sakit-sakitan sehingga lahan tersebut tidak lagi di kelola sehingga tahun 2017 dengan diam-diam keluarga dari Barnabas Metak bersama BPN melakukan pengukuran hingga mengadakan sertifikat tanpa sepengetahuan LF,” Ujar Putera salah satu pengacara muda asal Belu ini.

Putera pun berharap yang Majelis Pengadilan Negeri dapat memproses sesuai hukum berdasarkan kebenaran dan keadila sehingga kliennya dapat memperoleh apa yang menjadi haknya.

Kepada awak media Lensaberita.online, Majelis PN Atambua, Yunus De Sejeli saat dikonfirmasi di lapangan menegaskan bahwa Pemeriksaan setempat tersebut guna memastikan kebenaran dan keberadaan lahan yang diperkarakan itu.

“Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari persidangan yang guna memastikan kebenaran dan keberadaan juga batas-batas dan luas lahan yang ada sesuai gugatan dan ini bukan untuk memutuskan siapa yang kalah dan siapa yang menang,” Ungkap Yunus.

“pembuktian lebih lanjut nanti ada bukti surat, saksi-saksi hingga kesimpulan dan putusan.” Lanjutnya mengakhiri.

Kapolsek Tasifeto Timur, Ipda Mahrim, S.H., bersama anggota gabungan baik dari polsek maupun pos pol batas mota ain yang berjumlah 10 orang kepada media ini juga mengatakan pengaman dan pengawalan itu sudah menjadi bagian dan tanggung jawabnya untuk memberi dan memastika keamanan kepada semua pihak yang hadir saat itu.

“Saya bersama anggota yang hadir disini untuk menjamin keamanan dan ketertiban bagi semua pihak baik itu dari Pengadilan, BPN, penggugat maupun tergugat serta masyarakat sekitar yang hadir di lokasi ini dan selanjutnya itu hak pengadilan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.” Kata Mahrim.

Reporter : Akitu Paiceco
Editor : Relas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *