Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan, Amankan 2 Pegawai Karaoke Keyza

  • Bagikan

PEKANBARU, Lensaberita.online – Tim Opsnal Jembalang Kepolisian Sektor Senapelan Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pegawai karoke Keyza, di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Nangka Permai No 22 D Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dua pegawai laki-laki Karoke Keyza ini masing-masing MR dan AS diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat  (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Pelakunya laki-laki inisial MR 24 tahun, asal Tembilahan dan AS, 31 tahun, asal Bangkinang ” ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, S.H., M.H., dan didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, S.E., Senin, 24, Oktober, 2022, di Pekanbaru.

Dari tangan kedua orang tersebut ini beber Kompol Arry, disita barang bukti (BB) masing-masing pelaku MR berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 19,36 gram. Dua butir diduga pil ekstasi warna pink motif Instagram, dengan berat kotor 0,98 gram.

Satu timbangan digital merk Taffeware warna hitam. Satu unit iPhone 6S warna silver dan  seperangkat alat hisap atau bong untuk menghisap sabu.

Kemudian dari pelaku AS disita BB berupa satu unit telepon genggam jenis android merk redmi note 9 warna hijau.
Kedua pelaku ini kata Kompol Arry, akan disangkakan pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika

Penangkapan tersebut ungkap Kompol Arry berawal pada, Kamis, 20, Oktober sekira pukul 22.00 WIB tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diketahui bernama MR dicurigai sering menjual diduga narkotika jenis sabu di Jalan komplek Nangka Permai No.22 D Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai tepatnya di Kezya Karaoke.
Dan sekira pukul 23.30 Wib sesampainya tempat TKP, tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama MR yang berada didalam ruangan operator karoke.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam ruangan tersebut, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip bening ukuran sedang, berisikan diduga narkotika jenis sabu dan dua butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi MR bahwa diduga narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi tersebut merupakan milik bos nya atas nama SL (DPO), dimana MS diperintahkan oleh SL (DPO) untuk menjual dan memaketkan menjadi paket kecil seharga Rp.100.000, setelah keseluruhan sabu dan pil ekstasi terjual kemudian uang hasil penjualan diserahkan kepada AS selaku kasir di Kezya Karoke, setelah itu team opsnal melakukan pengembangan ” ungkap Kompol Arry.

Pada hari Jumat, 21, Oktober, 2022, sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Komplek Nangka Permai No.22D Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru tepatnya di Kezya Karaoke tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap AS.
“Dari hasil Interogasi AS membenarkan bahwa terhadap uang hasil penjualan sabu dan pil ekstasi yang diterimanya dari MR akan dicatat kedalam buku dengan tulisan Uang Setoran, selanjutnya hasil rekapan tersebut difoto menggunakan handphone untuk dilaporkan kepada bos an SL (DPO) kemudian uang tersebut disetor kepada SL dengan cara ditransfer, kemudian SL (DPO) akan memberikan uang fee/keuntungan kepada MR dan AS berkisar antara Rp.200.000,hingga Rp.300.000 ” urai Kompol Arry.

Saat ini terang Kompol Arry pelaku  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna pengusutan dan proses sidik lebih lanjut. (Sc/Lbo).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *