PEKANBARU, Lensaberita.online – Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan bahwa tim Bidkum Polda Riau sedang menghadapi Gugatan Praperadilan Nomor : 10/Pid.Pra/2022/PN.Pbr. Hal itu sampaikan lewat awak media Lensaberita.online saat dikonfirmasi. Sabtu, (22/10/2022).
“Tim kita (Bidkum Polda) sedang bekerja menghadapi tuntutan praperadilan, dengan materi gugatan ttg penetapan tersangka an Houtman,” Jawab Sunarto via WhatsApp.
Kabid Humas yang akrab disapa Narto itu, memastikan bahwa penyidik Polda Riau telah bekerja sesuai aturan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka atas nama Houtman berdasarkan Nomor : S.Tap/63/IX/RES.1.14./2022.
“Kita pastikan penyidik telah bekerja sesuai aturan. Tak masalah, semua harus taat hukum, kita hormati itu.” Lanjutnya mengakhiri.
Untuk diketahui, sidang gugatan praperadilan terhadap Ditreskrimum Polda Riau yang diwakili Bidkum, AKBP Darul Qotni, S.E., M.H., dan tim sebagai pihak termohon, Houtman sebagai pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Apul Sihombing, S.H., M.H., dipimpin oleh Hakim Tunggal, Estiono, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Marlinen Gresly, S.H., telah memasuki sidang Tahap Kesimpulan pada Jumat sore (21/10/2022). Sidang selanjutnya, diagendakan Sidang Putusan pada Senin, (24/10/2022) pukul 10.00 Wib. (Sc/Lbo)