Kejari Manado Menerima Penyerahan Tahap II Perkara Skiming ATM Nasabah BSG

  • Bagikan

Manado, Lensaberita.online Kejaksaan Negeri Manado pada Rabu (19/10/2022) telah menerima penyerahan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti (Tsk dan Babuk) Perkara tindak pidana Skiming ATM Nasabah Bank SulutGo yang dilakukan ke Empat tersangka dua diantanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Dua tersangka Laki-laki warga negara asing (WNA) yakni, Marthin Ivanov Stanichev Alias AlexMarthin warga Bulgaria, Valentin Antonov Kostadinov warga negara Bulgaria. Sedangkan kedua tersangka lainnya adalah Perempuan warga negara Indonesia (WNI) yakni, Charlie Watimena warga Ambon Indonesia, Ari Lufita Sari warga Surabaya Indonesia.

Penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang termuat dalam berkas perkara Nomor : – BP/18/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka MARTIN IVANOV STANICHEV Alias ALEX MARTIN ;
– BP/19/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka VALENTIN ANTONOV KOSTADINOV ;
– BP/20/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka CHARLIE WATTIMENA;
– BP/21/IX/2022/Dit Reskrimsus tanggal 05 September 2022 untuk perkara an. Tersangka ARI LUFITA SARI;

dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Adapun kasus posisi tindak pidana Skiming dimaksud dilakukan tersangka MARTIN IVANOV STANICHEV Alias ALEX MARTIN, lelaki VALENTIN ANTONOV KOSTADINOV, perempuan CHARLIE WATTIMENA, perempuan ARI LUFITA SARI tersebut bersama-sama dengn dan MILTCHO TRAYKOV MILCHEV alias EMIL (masih dalam Daftar Pencarian Orang) terjadi pada Bulan Januari dan Bulan Juni Tahun 2022 melalui ATM Bank SulutGo Manado dengan uraian sebagai berikut :
Pada tanggal 06 Januari 2022 pelaku memasang alat skimmer pada mesin ATM Markobar Tikala dan ATM PLN Sario dengan menggunakan alat khusus 2 (dua) lempengen besi. Dan pelaku mencabut PIN Cover serta mengganti dengan PIN Cover milik pelaku.
Pada tanggal 22 Januari 2022 ditemukan alat skiming didalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala Manado.

Pertengahan bulan Januari 2022 telah terjadi transaksi tarik tunai dan transfer dana milik nasabah bank Sulut Go sebanyak 144 (Seratus empat puluh empat) nasabah sebesar Rp. 1.789.563.000,00 (Satu milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah) di beberapa Mesin ATM Bank Lain di Wilayah Denpasar Bali.

Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 melalui ATM Bank SulutGo diketahui bahwa para pelaku melakukan transaksi tarik tunai dan transfer dengan menggunakan kartu ATM palsu atau ilegal (kartu putih yang berisi magnetic stripe data yang digandakan) di 28 (dua puluh delapan) Mesin ATM Bank Sulut Go di Kota Manado, dengan rincian ;
a. Transaksi Tarik Tunai sebesar Rp. 655.706.000,- (Enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam ribu rupiah);
b. Transaksi Transfer ke 18 (Delapan belas) ke Bank Mandiri Virtual Account INDODAX sebesar Rp. 3.306.040.000,00 (Tiga milyar tiga ratus enam juta empat puluh ribu rupiah ;
c. Jumlah kerugian sebesar Rp 3.961.746.000,00 (tiga milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dana milik nasabah Bank Sulut Go sebanyak 229 (Dua ratus dua puluh sembilan) nasabah
Total kerugian yang dialami oleh PT. Bank Sulut Go sebesar Rp.5.751.309.000,- (Lima miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah).

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) atau pasal 48 ayat (2) jo pasal 32 ayat (2) atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Jaksa Kejaksaan Negeri Manado, dan tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado. (***/Zul).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *