PEKANBARU, Lensaberita.online – Pada sidang gugatan Praperadilan Kapolda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru dilaksanakan Kamis (20/10/2022) pukul 10.00 WIB, Hakim menegur dan mengingatkan tim hukum Kapolda Riau.
Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Estiono, S.H., M.H., menyatakan kepada Tim Kapolda Riau yaitu AKBP Darul Qotni MH, AKP Rhino Handoyo, S.H., IPTU Muswad Parmalina, S.H., dan Ipda Dedi Suharyoso, S.H., agar tidak mengarahkan saksi.
Dalam sidang kali ini, Saksi Rionaldy Hutabarat, S.H., merasa diarahkan oleh tim hukum Kapolda Riau.
Hutabarat, S.H, adalah tim pengaraca Batin Sengeri yang memenangkan Putusan MA dan mengalahkan PT. Arara Abadi. Menurut Hutabarat, S.H., “Mengapa Penyidik Polda Riau bersemangat melaporkan anak kemanakan batin Sengeri, Houtman lantaran memenangkan PTUN PT. Arara Abadi dan harusnya Penyidik menghormati Putusan PTUN tersebut”.
Rionaldy Hutabarat, S.H., yang menjadi saksi, menyampaikan hal yang sama seperti disampaikan hakim ” tim hukum Kapolda Riau agar tidak mengarahkan saksi'”, kepada awak media Kamis siang (20/10/2022) setelah sidang.
Menurut jadwal sidang dilanjutkan pukul 15.00 pada hari ini, Kamis (20/10/2022). (US-DS)
Editor : Relas