PEKANBARU, Lensaberita.online — Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Lambok Hendriko tampak sombong dan arogan saat sejumlah wartawan melakukan tugasnya sebagai jurnalis yang berusaha meminta konfirmasii terkait penolakan pencabutan laporan di Polsek Bukit Raya, Kamis (06/10/2022).
Ditengah wawancara diruangannya, Kanit Reskrim tampak acuh dan enggan menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan bahkan ada kesan ‘mengusir’ wartawan. Pasalnya Iptu Lambok Hendriko tak ingin direkam atas pernyataannya terkait penanganan laporan seorang ibu bernama Lena (37) yang mengaku kehilangan putrinya inisial Putri (14) dan berujung pada penangkapan seorang pemuda inisial RF (22) di salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Pantai Raja, Kampar.
“Bapak rekam?, Kalau bapak rekam saya keluar! Atau jika mau bicara letakkan handphone (hp) diluar baru kita bicara!!”ungkapnya ke wartawan.
Tak cukup sampai disana, Iptu Lambok Hendriko juga diduga gagal paham dan belum memahami tugas jurnalis sebagai Wakil Publik dan Advokasi yaitu membela kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam penyajian berita wajib menjadi cerminan suara rakyat ; dapat bertindak untuk mengkritisi kebijakan maupun tindakan pemerintah yang dipandang merugikan rakyat.
Beberapa wartawan sangat menyayangkan cara Lambok Hendriko sebagai Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya dalam berkomunikasi dengan para jurnalis.
Sikapnya tersebut diduga karena sang Kanit tidak senang ketika awak media berusaha mengkonfirmasi pengakuan seorang ibu yang mengaku kecewa atas penolakan pencabutan laporannya sebagai pelapor ditolak oleh Polsek Bukit Raya. Seperti yang disampaikan pelapor kepada awak media, Kamis, (06/10/22) sekira pukul 13.00 WIB.
Sikap Kanit yang “Alergi” terhadap Handphone juga terjadi pada ke-esokkan harinya, Jumat (07/10/2022). Ketika keluarga korban dan keluarga pelaku menghadap sang Kanit sambil membawa Surat Bukti Pernyataan Perdamaian diantara ke-2 (dua) belah pihak diatas meterai Rp. 10.000,- , sang Kanit memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan seluruh HP dan diletakkan diluar ruangan Kanit, baru bersedia melalukan pembicaraan.
“Dia memerintahkan hp dikumpulkan, awalnya kami kira hanya bercanda, tapi memang benar -benar hp kami dikumpulkan semua oleh anak buahnya lalu diletakkan di luar ruangan Kanit,” ungkap salah satu keluarga korban bernama Anton.
Hal itu terungkap berawal saat seorang ibu inisial Lena (37) meminta tolong kepada seorang Babinkamtibmas bernama Yudi untuk mecari putrinya berinisial Putri (14) yang belum pulang 2 (dua) hari sejak hari Sabtu (01/10/2022). Mengetahui informasi itu, pak Babinkamtibmas langsung mengarahkan Lena untuk membuat pengaduan ke Polsek Bukit Raya dibagian SPKT, Senin (03/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Tak berselang lama, berdasarkan status media sosial keponakan ibu korban, diketahui Putri terpantau aktif 2 menit yang lalu di Hotel Palace jalan Kaharudin Nasution Pekanbaru. Mendapatkan informasi itu, Polisi Sektor Bukit Raya dan Lena bersama keluarga langsung menuju Hotel Palace untuk menjemput Putrinya yang saat itu sedang sendirian di sekitar hotel, lau dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diambil keterangannya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, 1 (satu) hari setelah Putri ditemukan, tepatnya Selasa (04/10/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Polsek Bukit Raya menangkap seorang pemuda berinisial RF (22) di salah satu Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Pantai Raja Kabupaten Kampar yang diduga kuat merupakan penyebab Putri tidak pulang ke rumah selama 2 hari itu.
Terkait masalah tersebut, orang tua daripada kedua belah pihak telah sepakat melakukan perdamaian dengan diperkuat surat perjanjian perdamaian didepan RT Lingkungan I Purwodadi namun terkesan dipersulit oleh pihak Reskrim Polsek Bukit Raya.
Hal tersebut diungkapkan oleh kedua belah pihak ke awak media di kantin depan Kantor Polsek Bukit Raya.
“Tolong bantu kami pak kapolda, sudah 2 hari anak kami ditahan polisi dengan cara-cara yang menurut kami tidak profesional bahkan saat ini dihadapan bapak bapak wartawan kami telah sepakat untuk berdamai tapi seakan dipersulit dan ribet urusannya” harap seorang keluarga pelapor. [Sc/Lbo]