Babak Berikutnya, Penyidik Polda Riau Digugat Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru

  • Bagikan

PEKANBARU, Lensaberita.online – Penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo Panit di Ditreskrimum Polda Riau  digugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh  Apul Sihombing, S.H., M.H.,  dan Dihon Simarmata, S.H., pada Selasa siang  (11/10/2022).

Gugatan perbuatan melawan hukum didaftarkan dengan nomor register perkara, PN PBR-102022QDG tanggal  11-10-2022.

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari dua gugatan sebelumnya, yaitu Kapolda Riau digugat di PTUN Pekanbaru dan gugatan praperadilan di PN Pekanbaru kepada Kapolda Riau  pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu.

Untuk gugatan perbuatan melawan hukum, bahwa  penyidik Penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo sebagai penegak hukum diminta pertanggungjawabannya atas pengabaian terhadap putusan PTUN Pekanbaru Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR  tanggal 24 November 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor :  19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN.

Adanya gugatan yang dilakukan, Apul Sihombing, S.H., dan Dihon Simarmata, S.H., selaku kuasa hukum penggugat Houtman, meminta Penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo menjelaskan kepada hakim, bagaimana interpretasi penyidik terhadap kedudukan putusan PTUN Pekanbaru dengan kewenangan penyidik pada kasus yang dalam putusan sela PTUN.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam  gugatan tersebut, yaitu bagaimana penyidik Polda Riau AKP Rhino Handoyo dapat mengabaikan keputusan PTUN Pekanbaru dan memunculkan pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP secara konteks MENS REA  dan secara ACTUS REA.

Selanjutnya  pada saat yang bersamaan bertentangan dengan  Pasal 1 ayat (1) KUHP Jo Pasal 18 Ayat (2) Undang Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yaitu  tiada seorang pun  dapat dipidana  atau dikenakan tindakan , kecuali perbuatan yang dilakukan  telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan  yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. [Relas]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *