PEKANBARU, Lensaberita.online – Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa siang (4/10/2022).
Gugatan perbuatan melanggar hukum Kapolda Riau terhadap Keputusan PTUN Pekanbaru telah didaftarkan di Kepaniteraan dengan nomor register 52/G/TF/2022/PTUN.PBR tanggal 4 Oktober 2022.
Adapun salah satu dasar dan alasan gugatan adalah Kapolda Riau tidak melakukan azas umum pemerintahan yang baik yaitu azas kepastian hukum. Kapolda selaku pihak tergugat, bahwa terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/63/IX/RES.1.14/2022 atas nama Houtman tanggal 26 September 2022 yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau melanggar asas kepastian hukum karena telah keluar surat penetapan Nomor : 42/PEN/PTS.BHT/LH/2021/PTUN.PBR yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tanggal 19 September 2022.
Houtman (Penggugat) memberi kuasa hukum kepada Edwin, S.H., dan Rionaldy Hutabarat, S.H., untuk melakukan gugatan perbuatan melanggar hukum Kapolda Riau terhadap Keputusan PTUN Pekanbaru.
Sedangkan gugatan pra peradilan, permohonan gugatan tertuju kepada Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang sudah didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor: 10/Akta/Pid.Prap./2022 PN Pbr tanggal 4 Oktober 2022.
Untuk Gugatan pra peradilan, Houtman (Penggugat) memberi kuasa hukum pada 3 Oktober 2022 kepada Apul Sihombing, S.H., M.H.
Berdasarkan penelusuran awak media, gugatan ini berawal dari pengabaian Kaploda Riau terhadap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021, yaitu TIDAK BOLEH MELAKUKAN AKTIVITAS maupun KEGIATAN apapun di lokasi objek sengketa tersebut sampai memperoleh Putusan yang berkekuatan tetap.
Anak kemanakan Batin Sengeri (Houtman) telah dilaporkan Naldo (Humas) dengan laporan polisi Nomor : LP/B/184/IV/2022/SPKT/RIAU tanggal 14 April 2022 dan Surat Nomor : SPDP/69/V/RES.1.14./2022/Ditreskrimum tanggal 24 Mei 2022 yang ditandatangani Kombes Teddy Ristiawan SH., SIK., M.H., selaku Direktur Ditreskrimum Polda Riau telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan di lahan milik Batin Sengeri konsesi Distrik PT. Arara Abadi di Petak SRKB151 yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021.
Padahal Distrik PT. Arara Abadi di Petak SRKB151 A01 dianggap melakukan perbuatan melawan putusan pengadilan TUN Pekanbaru dengan tidak mematuhi Ketetapan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021, yaitu TIDAK BOLEH MELAKUKAN AKTIVITAS maupun KEGIATAN apapun di lokasi objek sengketa tersebut sampai memperoleh Putusan yang berkekuatan tetap.
Saat dimintai pendapat terkait hal di atas, H. Syahendra, S.H., Pengamat Hukum yang berada di Jakarta, menyampaikan pandangan hukumnya, “Sebenarnya cukup bagi Kapolda Riau memahami tentang posisi PTUN dan penyidikan tindak pidana”.
“Adanya putusan Penetapan Penundaan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 yaitu tidak boleh boleh melakukan aktivitas maupun kegiatan apapun di lokasi objek sengketa tersebut sampai memperoleh Putusan yang berkekuatan tetap, mesti dipatuhi Kapolda Riau, malah seharusnya pihak Batin Sengeri melaporkan PT. Arara Abadi ke Kapolda lantaran pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 memasuki areal yang dalam posisi putusan sela, seharusnya ini menjadi titikberat Kapolda Riau”. Pungkas Syahendra SH. (AP)
Sumber : RBC
Editor : Relas