Simalungun, Lensaberita.online – Kecamatan Silimakuta sempat mendadak heboh lantaran adanya kejadian pembunuhan hingga usus terburai terjadi di depan halaman rumah, Ramot Saragih di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin, 19/9/2022, pukul 22.30 Wib.
Pihak Kepolisian Polsek Saribu Dolok bereaksi cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan resmi melaporkan hal tersebut dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Saribudolok / Polres Simalungun / Polda Sumut, Tanggal 20 September 2022.
Kapolsek Saribu Dolok menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Jostinus Ginting (41), yang diketahui masih sekampung bersama terduga pelaku pembunuhan SS (34) warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dimana usai menikam korban pelaku SS pun langsung melarikan diri,” ucap AKP Parulian Sijabat.
Kurang lebih selama lima hari, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus SS dari pelariannya di wilayah Hukum Polda Riau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, MH.
Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, S.I.K, M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Benar bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Silimakuta telah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan selanjutnya,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, MH, ketika dikonfirmasi, Sabtu (24/9/2022) Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, menjelaskan, terduga pelaku berinisial SS kita amankan atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh SS.
Menurut Kasat, kejadian pembunuhan tersebut bermula dari terjadinya selisih paham antara SS (terduga pelaku) dan Jostinus Ginting (korban) yang mengakibatkan SS merasa sakit hati kepada korban, dari keterangan saksi yang telah diperiksa menjelaskan bahwa sempat sebelumnya, terjadi pertengkaran mulut antara SS dengan Jostinus Ginting (korban).
Selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap SS (terduga pelaku) yang sempat melarikan diri, pada hari Selasa tgl 20 September 2022 sekira pkl 17.00 di wilayah hukum Polda Riau.
SS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti parang panjang yang dipergunakan SS untuk menikam korban, Saat ini SS masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Saribu Dolok untuk mendalami motif pelaku yang nekat menikam bagian perut Jostinus Ginting tersebut, karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang, terhadap pelaku pun telah dilakukan penahanan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. “Kita berharap agar masyarakat kabupaten simalungun tidak gampang tersulut emosinya, sehingga hal-hal buruk seperti pembunuhan ini tidak gampang terjadi, kita sampaikan juga kepada masyarakat untuk tetap menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat, berfikir terlebih dahulu sebelum berbuat, sehingga kita bisa sama-sama saling menjaga,” tandas AKP Ari. Reporter : Eka Saputra/Editor : Zulkifli